Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Surat Pemutusan Hubungan Kerja NOKEP: 265/BAF-HRIR/INT/VIII/2019 tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena alasan efisiensi sejak adanya putusan hukum yang bersifat mengenai perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk memberikan hak Penggugat sebesar Rp. 91.914.624,- (Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus empat belas enam ratus dua puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pesangon Rp. 3.330.240 x 9 x 2 = Rp. 59.944.320,-
- Uang penghargaan masa kerja Rp. 3.330.240 x 6 = Rp. 19.981.440,-
- Uang penggantian hak 15% x Rp. 79.925.760 = Rp. 11.988.864,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses kepada Penggugat yaitu:
- Bulan September 2019 upah sebesar Rp. 3.330.240,-
- Bulan Oktober 2019 upah sebesar Rp. 3.330.240,-
TotalRp. 6.660.480,-
- dan selanjutnya upah selama proses tetap di bayarkan setiap bulannya pada tanggal 25 dibulan berjalan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap / incrah;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
|