Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby Akhmad Zulkifli PT. BUSSAN AUTO FINANCE MALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 132/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akhmad Zulkifli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahudi Ardianto, SHAkhmad Zulkifli
Tergugat
NoNama
1PT. BUSSAN AUTO FINANCE MALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Surat Pemutusan Hubungan Kerja NOKEP: 265/BAF-HRIR/INT/VIII/2019 tidak sah dan batal demi hukum
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena alasan efisiensi sejak adanya putusan hukum yang bersifat mengenai perkara ini
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan hak Penggugat sebesar Rp. 91.914.624,- (Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus empat belas enam ratus dua puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang pesangon Rp. 3.330.240 x 9 x 2                                = Rp. 59.944.320,-
  • Uang penghargaan masa kerja Rp. 3.330.240 x 6            = Rp. 19.981.440,-
  • Uang penggantian hak 15% x Rp. 79.925.760                   = Rp. 11.988.864,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses kepada Penggugat yaitu:
  • Bulan September 2019 upah sebesar         Rp. 3.330.240,-
  • Bulan Oktober 2019 upah sebesar             Rp. 3.330.240,-

                                                          TotalRp. 6.660.480,-

 

 

 

 

 

  • dan selanjutnya upah selama proses tetap di bayarkan setiap bulannya pada tanggal 25 dibulan berjalan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap / incrah;
  1. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya