Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
878/Pid.B/2024/PN Sby Karimudin, S.H. IGNASIUS BERNADINUS HANE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 878/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2268/M.5.10.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IGNASIUS BERNADINUS HANE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------  Bahwa Terdakwa IGNASIUS BERNADINUS HANE anak dari HENDRIKUS HANE bersama-sama dengan Sdr. MOCH. DIMAS YANWAR (DPO) pada hari Minggu tanggal 11 februari 2024 sekitar pukul 02:30 WIB atau setidak-tidaknya dalan suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah Rungkut Kidul gg. V No. 18 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan penganiayaan, dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas pada awalnya pada saksi ACHMAD DANI FERDIANSYAH dan  saksi ARIS MAULANA yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan melintas melewati di Rungkut Kidul Gg. V  Surabaya yang sdisitu ada segerombolan orang yang sedang nongkrong lalu ada salah satunya melambaikan tangan memanggil, kemudian saksi ACHMAD DANI FERDIANSYAH memberhentikan motornya dan saksi ARIS MAULANA turun dari motor tiba-tiba dipukul dengan menggunakan kayu balok oleh Sdr. MOCH. DIMAS YANWAR (DPO) tepat mengenai kepala bagian depan dan sempat terjadi adu pukul, lalu saksi ACHMAD DANI FERDIANSYAH juga turun dari motor yang ingin melerai dipukul oleh Terdakwa menggunakan tangan kosong sebanyak 5(lima) kali tepat ke arah mukanya mengenai mulut, hidung dan matanya, selanjutnya datang saksi ACHMAD FAIZAL dan saksi MUHAMMAD IRFAN FAUZI Als OZIK datang untuk melerai.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi ACHMAD DANI FERDIANSYAH dan  saksi ARIS MAULANA langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Rungkut Surabaya dan atas kejadian tersebut saksi ACHMAD DANI FERDIANSYAH mengalami luka-luka sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan RS. Royal Surabaya :
  • No. 004/VER-RSRS/II/2024 atas nama ACHMAD DANI FERDIANSYAH dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan adanya perdarahan di bawah selaput bola kedua mata, luka lecet pada wajah dan tungkai bawah kiri, memar-memar pada kepala, wajah, dan kedua anggota gerah atas, serta pembengkakan pada kepala dan wajah akibat kekrasan tumpul.

            Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam          Pasal 351 ayat (1) KUHP.     

Pihak Dipublikasikan Ya