Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby | PT INTER SPORT MARKETING | 1.PT METROPOLITAN PERSADA INTERNASIONAL 2.PT METROPOLITAN GRAHA MANAGEMENT ATAU HORISON SEMINYAK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;
4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di HORISON SEMINYAK di Jalan Arjuna (Double Six), Seminyak, Kuta, Seminyak, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari PENGGUGAT;
5. Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.019.273.750.000,- (satu triliun sembilanbelas milyar duaratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan immaterial sebesar Rp.20.000.000.000,- (duapuluh milyar rupiah), sehingga total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayar TERGUGAT adalah sebesar Rp. 1.039.273.750.000,- (satu triliun tigapuluh Sembilan milyar duaratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT terhadap PENGGGUGAT secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut: A. KERUGIAN MATERIIL
Kerugian Materiil PENGGUGAT sebesar Rp. 1.019.273.750.000,- (satu triliun sembilanbelas milyar duaratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
B. KERUGIAN IMMATERIIL: Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian immaterial, yang mana PENGGUGAT selaku Penerima Lisensi dari FIFA untuk Wilayah Republik Indonesia merasa tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas PENGGUGAT dimata dunia internasional khususnya FIFA, yang mengakibatkan PENGGUGAT mendapatkan teguran langsung dari FIFA, termasuk PENGGUGAT selama tiga tahun tidak dapat menjual ijin tayangan sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasi PENGGUGAT tercemar, tersita waktu, tenaga dan beban pikiran dan moril oleh adanya upaya hukum menyebabkan kerugian immaterial, yang mana PENGGUGAT mengalami kegelisahan dalam kehidupan, yang kesemuanya apabila dinilai dengan Materi, maka PARA TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp.20.000.000.000,- (duapuluh milyar rupiah) ;
Total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil adalah berjumlah Rp. 1.039.273.750.000,- (satu triliun tigapuluh Sembilan milyar duaratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang-barang Tidak Bergerak dan barang-barang bergerak milik TERGUGAT I antara lain:
a. Tanah berikut bangunan milik TERGUGAT I yang dikenal dengan nama HORISON SEMINYAK di Jalan Arjuna (Double Six), Seminyak, Kuta, Seminyak, Kabupaten Badung, Bali 80361, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : (1) Pertokoan
Sebelah Selatan : (1) The Haven Suite (2) Gang Raja jalan Arjuna (Double six)
Sebelah Timur : (1)Jalan Arjuna (Double six)/ Arjuna Gang Raja
Sebelah Barat : The Haven Suite
b. Barang-barang bergerak milik TERGUGAT I berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT I berupa perabot dan peralatan hotel (kursi, meja, lemari dan tempat tidur) serta alat-alat elektronik (Air Condition, Kulkas, TV dan lain-lain) yang ada didalam HORISON SEMINYAK di Jalan Arjuna (Double Six), Seminyak, Kuta, Seminyak, Kabupaten Badung, Bali 80361;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memasang iklan, menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT, di Harian Bali Post, Radar Bali, Tribune Bali selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) - uit voobaar bij vooraad - meskipun terdapat upaya hukum dari PARA TERGUGAT;
9. Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng, untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |