Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
870/Pid.B/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. ALVIA MASRIDA Binti ANANG WAHYUDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 870/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2316/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIA MASRIDA Binti ANANG WAHYUDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa terdakwa ALVIA MASRIDA ALIAS ALVI bersama-sama dengan saksi LISA INDADJAYA dan saksi HANDAYANI (penuntutan terpisah) pada bulan Februari 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak – tidaknya terjadi pada rentang waktu sejak tahun 2019 hingga tahun 2023, bertempat di Toko Emas Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Blauran Nomor 56 Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa terdakwa ALVIA MASRIDA ALIAS ALVI, saksi LISA INDADJAYA dan saksi HANDAYANI (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas perkara terpisah) merupakan karyawan Toko Emas Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Blauran Nomor 56 Kota Surabaya milik kakak beradik saksi ANDHI SANJAYA dan saksi LIVIA ALDISA. Terdakwa, saksi LISA INDADJAYA dan saksi HANDAYANI merupakan karyawan penjaga toko. Terdakwa sebagai admin online dan pramuniaga yang melayani pelanggan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2018, saksi Handayani mengajak  Terdakwa untuk mengambil perhiasan berupa gelang emas untuk digadaikan. Atas ajakan tersebut, Terdakwa mengambil perhiasan yang dijual di Toko Emas Jaya Abadi dengan cara terdakwa langsung mengambil beberapa gelang emas menggunakan tangan kosong di dalam etelase toko, kemudian terdakwa letakkan di sebuah nampan kecil yang berada di dalam laci. Selanjutnya, terdakwa memasukkan perhiasan yang telah diambil  ke dalam dompet yang berada di dalam tas milik terdakwa dan terdakwa serahkan kepada saksi HANDAYANI untuk digadaikan.
  • Bahwa atas perhiasan yang diambil tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan perubahan yang tidak sesuai pada laporan pemasukkan toko emas secara tidak terperinci dengan maksud agar perbuatan tersebut tidak diketahui oleh saksi ANDHI SANJAYA dan saksi LIVIA ALDISA. Atas seluruh perhiasan yang diambil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi ANDHI SANJAYA dan saksi LIVIA ALDISA selaku pemilik Toko Emas Jaya Abadi. Adapun rincian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sebagai berikut:
  • Februari 2019, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram;
  • April 2019, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram;
  • Desember 2019, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram;
  • Februari 2020, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram sebanyak 4 kali;
  • Tahun 2021, Februari 2019, Ter Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram sebanyak 4 kali;
  • Tahun 2022, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram sebanyak 6 kali;
  • Tahun 2023, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram;
  • Bahwa terhadap seluruh perhiasan yang diambil tersebut digadaikan oleh saksi HANDAYANI, kemudian saksi HANDAYANI memberikan bagian kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Desember 2022 mendapat bagian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
  • Februari 2023 mendapat bagian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Maret 2023 mendapat bagian sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  • April 2023 mendapat bagian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

Sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari gadai perhiasan yang diambil tersebut yaitu Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

  • Bahwa terhadap perbuatan tersebut, saling diketahui antara Terdakwa, saksi LISA INDADJAYA dan saksi HANDAYANI, dengan maksud untuk diambil kemudian digadaikan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut Toko Emas Jaya Abadi yang dalam hal ini diwakili oleh saksi ANDHI SANJAYA mengalami kerugian + Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ALVIA MASRIDA ALIAS ALVI bersama-sama dengan saksi LISA INDADJAYA dan saksi HANDAYANI (penuntutan terpisah) pada bulan Februari 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak – tidaknya terjadi pada rentang waktu sejak tahun 2019 hingga tahun 2023, bertempat di Toko Emas Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Blauran Nomor 56 Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa terdakwa ALVIA MASRIDA ALIAS ALVI, saksi LISA INDADJAYA dan saksi HANDAYANI (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas perkara terpisah) merupakan karyawan Toko Emas Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Blauran Nomor 56 Kota Surabaya milik kakak beradik saksi ANDHI SANJAYA dan saksi LIVIA ALDISA. Terdakwa, saksi LISA INDADJAYA dan saksi HANDAYANI merupakan karyawan penjaga toko. Terdakwa sebagai admin online dan pramuniaga yang melayani pelanggan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2018, saksi Handayani mengajak  Terdakwa untuk mengambil perhiasan berupa gelang emas untuk digadaikan. Atas ajakan tersebut, Terdakwa mengambil perhiasan yang dijual di Toko Emas Jaya Abadi dengan cara terdakwa langsung mengambil beberapa gelang emas menggunakan tangan kosong di dalam etelase toko, kemudian terdakwa letakkan di sebuah nampan kecil yang berada di dalam laci. Selanjutnya, terdakwa memasukkan perhiasan yang telah diambil  ke dalam dompet yang berada di dalam tas milik terdakwa dan terdakwa serahkan kepada saksi HANDAYANI untuk digadaikan.
  • Bahwa atas perhiasan yang diambil tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan perubahan yang tidak sesuai pada laporan pemasukkan toko emas secara tidak terperinci dengan maksud agar perbuatan tersebut tidak diketahui oleh saksi ANDHI SANJAYA dan saksi LIVIA ALDISA. Atas seluruh perhiasan yang diambil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi ANDHI SANJAYA dan saksi LIVIA ALDISA selaku pemilik Toko Emas Jaya Abadi. Adapun rincian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sebagai berikut:
  • Februari 2019, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram;
  • April 2019, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram;
  • Desember 2019, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram;
  • Februari 2020, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram sebanyak 4 kali;
  • Tahun 2021, Februari 2019, Ter Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram sebanyak 4 kali;
  • Tahun 2022, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram sebanyak 6 kali;
  • Tahun 2023, Terdakwa bersama-sama saksi HANDAYANI mengambil perhiasan sebesar 10 gram;
  • Bahwa terhadap seluruh perhiasan yang diambil tersebut digadaikan oleh saksi HANDAYANI, kemudian saksi HANDAYANI memberikan bagian kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Desember 2022 mendapat bagian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
  • Februari 2023 mendapat bagian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Maret 2023 mendapat bagian sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  • April 2023 mendapat bagian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

Sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari gadai perhiasan yang diambil tersebut yaitu Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

  • Bahwa terhadap perbuatan tersebut, saling diketahui antara Terdakwa, saksi LISA INDADJAYA dan saksi HANDAYANI, dengan maksud untuk diambil kemudian digadaikan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut Toko Emas Jaya Abadi yang dalam hal ini diwakili oleh saksi ANDHI SANJAYA mengalami kerugian + Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya