Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Alm. Andri Wicaksono telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan bahwa Alm. Andri Wicaksono mempunyai hutang terhadap Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang-Piutang dan jaminan hutang yang dibuat Penggugat dan Tergugat dan menyatakan sah secara hukum jaminan hutang yang diberikan kepada Penggugat yaitu Sertifikat SHM No. 778 Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan atas nama Andri Wicaksono dengan Luas tanah 225 m2, Serta sebidang Tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya milik Tergugat yang terletak di Jl. Dukuh Kupang GG Lebar 30-A Rt/Rw : 001/007 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Kupang Kota Surabaya dan Sebidang tanah di Kabupaten Lamongan Desa Karanglangit beserta Sertifikat Hak Milik no.778 kepada Pengggugat;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan dan Kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dengan Alm. Andri Wicaksono tanggal 30 Januari 2022;
- Menyatakan sah Tindakan Penggugat mengamankan dan membawa barang-barang milik Alm. Andri Wicaksono berupa:
- Kartu ATM dan Buku Rekening BCA No. 0885905990 atas nama Andri WIcaksono.
- Kartu ATM dan Buku Rekening Danamon No. 003564348583 atas nama Andri Wicaksono,
- Akta Kelahiran Asli, KTP Asli, SIM C Asli, Kartu Asuransi Prudential, 1 (satu) paket Ijazah SDN Dukuh Kupang 2 Surabaya, dan 1 (satu) paket Ijazah SMP Panca Jaya Sawahan Surabaya;
- Menyatakan bahwa Andri Wicaksono telah meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 2022;
- Menyatakan Tergugat bertanggungjawab atas hutang Alm. Andri Wicaksono sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Alm. Andri Wicaksono sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) terhadap Penggugat secara Tunai dan Sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslagh) atas Tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya milik Tergugat yang terletak di Jl. Jl. Dukuh Kupang GG Lebar 30-A Rt/Rw : 001/007 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Kupang Kota Surabaya
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya apabila Tergugat lalai dan tidak melaksanakan Putusan Perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
|