Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1073/Pdt.P/2024/PN Sby Budi Santoso T. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1073/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Budi Santoso T.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 3578-LT-18022015-0166 yang semula tertulis dan terbaca Budi Santoso T. yang benar adalah Budi Santoso Tan anak dari Jamin Jatiman, Yap dan Tan, Bie Kiem
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama  Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Budi Santoso T. yang benar adalah Budi Santoso Tan anak dari Jamin Jatiman, Yap dan Tan, Bie Kiem
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak