Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
806/Pid.Sus/2024/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH IN'AMUL HASAN ABDULLAH Bin MUKHLISIN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 806/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1987/M.5.10.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IN'AMUL HASAN ABDULLAH Bin MUKHLISIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa IN’AMUL HASAN ABDULLAH Bin MUKHLISIN pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 pukul 05.00 WIB bertempat di Hotel OYO Jl. Kalibokor Selatan No. 144 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa IN’AMUL HASAN ABDULLAH Bin MUKHLISIN mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari account Facebook AN. ISWANTO WAHYUDI yang melakukan pemesanan melalui Whatsapp senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 4 lembar pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA An. RANGGA PRANATA sedangkan uang palsu melalui dikirimkan melalui pengiriman J&T di Jl. Manyar Rejo VI No. 03 Surabaya, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa IN’AMUL HASAN ABDULLAH Bin MUKHLISIN melakukan pemesanan kembali melalui Whatsapp pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 50 (lima puluh) lembar dengan disepakati harga sebesar                                   Rp. 1.250.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagauimana tersebut diatas saksi SISWEANTO dan saksi TAUFAN BUDI S yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Terdakwa IN’AMUL HASAN ABDULLAH Bin MUKHLISIN melakukan penangkapan dan dilakukan penggedahan ditemukan ditemukan 29 lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi tahun 2022 yang terdiri dari : 6 (enam) lembar uang dengan nomor seri : KBJ785682, 7 (tujuh) lembar uang dengan nomor seri : TDJ582649, 6 (enam) lembar uang dengan nomor seri : UDS776445, 10 (sepuluh) lembar uang dengan nomor seri : CAB949775 yang diduga tidak asli atau palsu, 1 bh kartu ATM BCA, uang tunai asli sebesar Rp 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) hasil kembalian uang palsu yang dibelanjakan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa yang berada disaku celana belakang dan 1 bh HP Redmi 11 warna Biru yang ditemukan ditangan kanan terdakwa.
  • Berdasarkan Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 26/3/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- tahun edisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.   

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya