Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
691/Pid.B/2024/PN Sby SAMSU JUSNAN EFENDI BANU, SH 1.MOH SAREP BIN MATJURI
2.ZAINUL FATAH BIN JUNAIDI ABDULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 691/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1506/M.5.10.3/Eoh.2/ 03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSU JUSNAN EFENDI BANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH SAREP BIN MATJURI[Penahanan]
2ZAINUL FATAH BIN JUNAIDI ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

-----------  Bahwa terdakwa I MOH. SAREP bin MATJURI, terdakwa II  ZAINUL FATAH bin JUNAIDI ABDULLAH bersama-sama dengan orang bernama BADRI, orang bernama MAMAD, orang bernama SELAMET dan orang bernama ISMAIL, (masing-masing dalam pencarian / DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Area Pabrik PT. CAHAYA CITRA ALUMINDO di Jl. Dumar Industri B No. 38 Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,  yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada waktu terdakwa I MOH. SAREP bin MATJURI, terdakwa II  ZAINUL FATAH bin JUNAIDI ABDULLAH bersama-sama dengan orang bernama BADRI, orang bernama MAMAD, orang bernama SELAMET dan orang bernama ISMAIL, (masing-masing dalam pencarian / DPO) mereka mendatangi lokasi Pabrik PT. CAHAYA CITRA ALUMINDO di Jl. Dumar Industri B-28 Surabaya dengan tujuan untuk mengambil barang-barang berupa dari logam / besi karena sepengetahuan mereka, di area pabrik banyak terdapat alat-alat atau pun logam sisa produksi yang dapat mereka ambil untuk dijual ke tempat penampungan besi bekas. Ketika mereka tiba di tempat sebagaimana diatas, para terdakwa menuju ke bagian belakang pabrik kemudian mereka orang bernama BADRI dan orang bernama MAMAD langsung melubangi tembok dengan menggunakan palu untuk membuat lubang. Selanjutnya terdakwa I MOH. SAREP bin MATJURI, terdakwa II  ZAINUL FATAH bin JUNAIDI ABDULLAH bersama-sama dengan orang bernama SELAMET dan orang bernama ISMAIL mereka masuk melalui lubang yang dibuat oleh BADRI dan MAMAD menuju ke area pabrik. -----------

----------- Bahwa setelah berada dalam area pabrik, terdakwa I MOH. SAREP bin MATJURI, terdakwa II  ZAINUL FATAH bin JUNAIDI ABDULLAH bersama-sama dengan orang bernama SELAMET dan orang bernama ISMAIL mengambil barang berupa komponen (spare part) dari sebuah mesin poles, kemudian komponen-komponen mesin yang telah mereka ambil itu, mereka bawa keluar area pabrik melalui lubang pada pagar yang dibuat oleh BADRI dan MAMAD. Setelah mereka berada di luar pagar, para terdakwa bersama orang bernama BADRI, orang bernama MAMAD, orang bernama SELAMET dan orang bernama ISMAIL mereka membawa barang-barang yang telah mereka ambil menuju ke Jl. Tambak Dalam Gg. II, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya untuk dijual kepada saksi ABDUL BARI bin HAMSUN (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) yang adalah pedagang besi maupun logam bekas. -------------------------------------------

----------- Bahwa saksi FATCHUR ROCHMAN yang adalah petugas keamanan (Satpam) pada PT. CAHAYA CITRA ALUMINO ketika sedang melakukan patroli rutin menemukan ada tembok pada pagar bagian belakang pabrik yang berlubang dan saat itu saksi melihat para terdakwa bersama teman-temannya hendak pergi membawa barang-barang yang baru saja para terdakwa ambil dari dalam area pabrik sehingga saksi FATCHUR ROCHMAN meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengejar para terdakwa. Atas informasi dari saksi FATCHUR ROCHMAN tersebut, pihak kepolisian mengejar para terdakwa beserta teman-temannya dan mendapati mereka sedang menjual barang-barang hasil curian kepada saksi ABDUL BARI bin HAMSUN di Jl. Tambak Dalam Gg. II, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya. Polisi kemudian berhasil mengamankan para terdakwa beserta barang hasil curian mereka sedangkan orang bernama BADRI, orang bernama MAMAD, orang bernama SELAMET dan orang bernama ISMAIL berhasil melarikan diri. Setelah diinterogasi, para terdakwa menerangkan bahwa mereka telah beberapa kali masuk ke lokasi Pabrik PT. CAHAYA CITRA ALUMINDO di Jl. Dumar Industri B-28 Surabaya dan telah mengambil beberapa bagian/komponen mesin poles dan telah mereka jual kepada kepada saksi ABDUL BARI bin HAMSUN. Akibat perbuatan para terdakwa, PT. CAHAYA CITRA ALUMINDO di Jl. Dumar Industri B-28 Surabaya mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).-----------

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya