Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2365/Pid.B/2024/PN Sby 1.ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
2.RADEN AYU RITA NURCAHYA, SH.
1.YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING
2.AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2365/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 6452/M.5.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
2RADEN AYU RITA NURCAHYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING[Penahanan]
2AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                     

 

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT   DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM -6358 /M.5.10/Eoh.2/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.   Nama Lengkap

:

YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING

     Tempat lahir

:

Cilacap

     Umur/tanggal lahir

:

28 Juli 1993

     Jenis Kelamin

:

laki-laki

     Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Tempat tinggal

:

di Jl. Abimanyu RT 005 RW 005 Kel/Ds Kebonmanis Kec. Cilacap Utara Kab. Cilacap Prov. Jawa Tengah atau sekarang bertempat tinggal di Kos Jl. Prabowo Kel/Ds Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya No. HP 082231154164, 089525708915

     Agama

:

Kristen

     Pekerjaan

:

Swasta

     Pendidikan

:

SMA

2.   Nama Lengkap

:

AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN

     Tempat lahir

:

Surabaya

     Umur/tanggal lahir

:

18 Agustus 2002

     Jenis Kelamin

:

laki-laki

     Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Tempat tinggal

:

KTP Karangrejo 6/24-C RT/RW 001/002 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya

Bendul Merisi Besar Selatan No. 17 A Kel. Wonocolo Kec. Wonocolo Kota Surabaya,

     Agama

:

Islam

     Pekerjaan

:

Swasta

     Pendidikan

:

SMA sederajat

 

 

 

II. PENAHANAN 

  • Terdakwa I dan terdakwa II masing-masing oleh Penyidik dilakukan penahanan jenis Rutan sejak tanggal 29 Agustus s/d 17 September 2024
  • Terdakwa I dan terdakwa II masing-masing diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 18 September 2024 s/d 27 Oktober 2024
  • Perpanjangan PN masing-masing sejak tanggal 28 Oktober 2024 s.d 26 November 2024
  • Penuntut Umum masing-masing sejak tanggal 20 November 2024 s.d 09 Desember 2024

III. DAKWAAN  :

Bahwa terdakwa Yohanes Christian Tehupuring Alias Bro Bin Jhony Yosef Tehupuring bersama-sama dengan terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 bertempat di Ruangan Binsettakah Setum Polda Jatim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN datang ke kos terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING kemudian terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING bersama terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN dan teman-teman lainnya nongkrong di kamar kos terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING sambil bermain judi online
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING mengajak terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN pergi berkeliling dengan tujuan untuk mencari orang-orang yang sedang lengah atau tertidur yang kemudian untuk mengambil barang berharganya seperti uang, handphone dan lain-lain.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING dan terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN pergi keluar rumah kos dengan menggunakan sepeda motor Vario 150 warna putih menuju ke Stasiun Pasar Turi Surabaya dan sesampainya disana terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING turun, dan terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN pergi menunggu di Warkop sedangkan terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING mencari target pencurian
  • Bahwa saat itu terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING mulai mendekati seorang laki-laki dan mengajaknya berbincang sambil meminta-minta dengan kondisi kaki kirinya yang cacat kemudian saat laki-laki tersebut lengah selanjutnya terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING berhasil mengambil uangnya sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)  setelah itu terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING kembali menemui terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN lalu membagi uang hasil kejahatannya tersebut selanjutnya mereka pergi ke Stasiun Gubeng Surabaya, Taman Bungkul Surabaya dan terakhir pergi ke Masjid Al-Akbar Surabaya dengan tujuan yang sama
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, sekira pukul 03.30 Wib saat mereka para terdakwa melewati Jl. Ahmad Yani Surabaya tepatnya melewati Kantor Polda Jatim lalu terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN mengatakan “wih sepi rek” lalu mengatakan kepada tersangka bahwa mau meminjam celana panjang yang dipakai namun tersangka tidak mau, kemudian mereka terdakwa pergi ke Rumah Gadang Gebu Minang Jl. Gayung Kebonsari Surabaya dan mampir ke Mushola yang ada disana selanjutnya terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN mengambil sarung yang ada di mushola tersebut dan memakainya
  • Bahwa kemudian tersangka minta diantar ke Masjid Al-Akbar Surabaya dengan tujuan mencari orang yang sedang lengah atau tertidur lalu mencuri barangnya dan sesampainya disana tersangka sholat shubuh sedangkan Terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING juga ikut sholat padahal beragama Kristen. Setelah itu tersangka mengajak Terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING dengan mengatakan “ayo melok aku nyolong nang Polda” lalu Terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING “gak”. Setelah itu tersangka berangkat sendiri, sedangkan Terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING tetap di Masjid Al-Akbar Surabaya
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN berangkat dari Masjid Al-Akbar Surabaya menuju ke Polda Jatim menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6146-SN dengan mengenakan sarung
  • Sesampainya di Polda Jatim, terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN masuk ke Polda Jatim melewati penjagaan saat melewati Pos Penjagaan Polda Jatim tersebut Terdakwa  AINUR ROHMAN alias INUL memegang selembar amplop surat ditangan kiri, yang mana surat tersebut merupakan surat lama yang tidak di kirim saat terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN masih bekerja sebagai kurir J&T. Surat tersebut di pegang agar jaga-jaga apabila ditanyakan oleh petugas jaga saat melewati Pos Penjagaan Polda Jataim, saat itu yang berjaga hanya 1 (satu) orang saja sehingga terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN tidak diberhentikan dan langsung masuk pergi ke Setum Polda Jatim dan memarkirkan sepeda motornya di depan Gedung Setum Polda Jatim.
  • Bahwa kemudian terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN masuk ke ruangan, dan mengecek ke ruangan-ruangan namun dikunci selanjutnya terdakwa AINUR ROHMAN bin alm TOHA HASAN mengetahui bahwa biasanya kunci disimpan di atas lemari luar yang ada dilorong Setum Polda Jatim. terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN mengetahuinya karena dulu pada saat terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN kerja sebagai kurir paket J&T, ketika terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN kirim paket di Setum Polda Jatim biasanya kunci di taruh di atas lemari luar yang ada dilorong dan terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN pernah melihat ada kunci disana
  • Kemudian saat itu terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN mengambil kunci yang ada diatas lemari luar yang ada di lorong Setum Polda Jatim lalu membuka pintu ruangannya Terdakwa i NINIK. Ketika pintu sudah terbuka, terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN masuk kedalam ruangan tersebut lalu Terdakwa  AINUR ROHMAN alias INUL menggeledah laci-laci dan menemukan 1 (satu) handphone Redmi 9A warna granite gray lalu terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN membuka lemari yang ada didalam ruangan tersebut dan menemukan 1 (satu) Laptop merk Asus warna gold, yang mana laptop tersebut berada didalam tas. Saat dibuka tas tersebut ada laptop, dan chargernya. Kemudian tas yang berisikan laptop dan charger dibawa oleh terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN serta handphone juga di bawa dan di simpan didalam saku celana pendeknya (terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN memakai celana pendek dan dirangkap sarung pada saat itu).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN keluar ruangan tersebut dan menutup kembali pintu tersebut namun tidak di kunci lagi dan kuncinya tetap menancap dirumah kunci pintu tersebut.
  • Bahwa setelah keluar terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN melihat ada kardus didepan Kantor Setum Polda Jatim. Lalu kardus tersebut di ambil kemudian tas yang berisikan laptop, dan charger tersebut di masukkan ke dalam kardus agar tidak terlihat. Kemudian kardus tersebut di taruh didasbord depan. Setelah itu terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN pergi menggunakan sepeda motor Vario warna putih Nopol L-6146-SN
  • Bahwa ketika melewati Pos Penjagaan Polda Jatim, terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN memegang selembar amplop surat lagi ditangan kiri agar jaga-jaga apabila ditanyakan oleh petugas jaga. Namun terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN tidak diberhentikan dan tidak ditanya sehingga terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN bisa langsung keluar
  • Bahwa sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN kembali ke Masjid al-Akbar untuk menjemput terdakwa . YOHANES als BRO dan ketika Terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING sudah ada di sepeda motor lalu terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN menceritakan hasil mencuri di Setum Polda Jatim sambil menunjukkan tas yang berisikan laptop dan charger serta handphone yang ada disaku terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN.  Kemudian terdakwa . YOHANES als BRO menyarankan untuk menggadaikan laptop tersebut di dekat kosnya yang ada didaerah Sidotop Kec. Semampir Kota Surabaya
  • Bahwa karena masih pagi, sehingga mereka pergi ke Warkop yang ada di sekitaran daerah Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya sambil menunggu toko gadai buka. Sesampainya di Warkop, terhadap Laptop tersebut di reset namun tidak bisa ke reset semuanya. Sedangkan terhadap handphone tersebut diminta dan dibawa oleh Terdakwa YOHANES CHRISTIAN TEHUPURING alias BRO bin JHONY YOSEF TEHUPURING lalu terhadap handphone tersebut direset sama kartu simnya dilepas
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 08.30 wib, mereka terdakwa pergi ke KSP Gadai yang ada di daerah Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya dan setibanya disana barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit laptop Asus warna gold dan hitam tersebut di gadaikan dengan menggunakan atas nama terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN dan mendapatkan uang gadai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dipotong biaya admin Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Sehingga para terdakwa mendapatkan uang Rp.1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai
  • Bahwa uang sebear Rp 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut dibagi berdua antara lain Tersangka mendapatkan Rp 900.000,- sedangkan terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN mendapatkan Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga tersisa Rp.180.000,- digunakan untuk beli rokok dan beli bensin untuk pergi ke Rabasan Kab. Bangkalan ke rumah pamannya terdakwa AINUR ROHMAN bin alm. TOHA HASAN lalu disana terhadap uang bagian tersangka Rp 900.000,- digunakan untuk memenuhi kebutruhan sehari-hari yaitu membeli makan dan minum.
  • Sedangkan terhadap 1 (satu) unit handphone Redmi 9A warna Granite Gray No. Model M2006C3LG IMEI1 862548051251986 IMEI2 862548051251994 di bawa oleh tersangka dan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A warna Granite Gray No. Model M2006C3LG IMEI1 862548051251986 IMEI2 862548051251994 tersebut di jual kepada HOIRUL ANAM alias TEGUH seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Akibat dari perbuata para terdakwa tersebut saksi NINIK HARIYATI mengalami kerugian sebesar + Rp 14.875.000,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

 

Surabaya, 20 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.19650315 198901 2 001

 

ttd

 

RADEN AYU RITA NURCAHYA, SH.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.19641128 198803 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya