Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1577/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | ALVIN ARNANDI Alias TEMBIK Bin ALI BADRUN. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1577/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3772/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 4252 /Eoh.2 / 07 / 2025
Nama lengkap : ALVIN ARNANDI Alias TEMBIK Bin ALI BADRUN Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 21 tahun / 05 September 2004 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Sidoyoso 2 Gg 3 / 2 RT 004 RW 014 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Belum bekerja Pendidikan : SD tidak lulus
-------- Bahwa terdakwa ALVIN ARNANDI Alias TEMBIK Bin ALI BADRUN pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April di tahun 2025 bertempat di Jalan Makam Rangkah Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ALVIN ARNANDI Alias TEMBIK Bin ALI BADRUN telah mengambil barang berupa sepeda motor Merk / Jenis: HONDA Beat Tahun 2020, Warna Hitam, Nomor Polisi L-2757-WC, No. Mesin JM81E1148821 nomor Rangka : MH1JM8115LK147870 milik saksi MUDJIONO tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa berangkat dari rumah untuk mencari nafkah dengan mengamen pada hari Minggu pada tanggal 20 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB, kemudian sesampainya di Area Makam Rangkah berniat untuk berisitirahat sebentar, pada saat berjalan ke dalam Makam Rangkah kebetulan saksi MUDJIONO tidur terlelap di samping sepeda motor tersebut dan sedang menggenggam kunci motor miliknya. Karena tidak ada yang melihatakhirnya timbul niatan terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengambil kunci kontak dari genggaman tangan saksi MUDJIONO dan menggunakan kunci kontak tersebut menyalakan sepeda motor dan kemudian membawa pergi.
----- Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi dan langsung menjualnya kepada AGUS (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
------ Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi MUDJIONO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. Surabaya, 14 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |