Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1577/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH ALVIN ARNANDI Alias TEMBIK Bin ALI BADRUN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1577/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3772/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIN ARNANDI Alias TEMBIK Bin ALI BADRUN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 4252 /Eoh.2 / 07 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : ALVIN ARNANDI Alias TEMBIK Bin ALI BADRUN 

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 21 tahun / 05 September 2004

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Sidoyoso 2 Gg 3 / 2 RT 004 RW 014 Kel. Simokerto Kec. Simokerto

                                             Surabaya    

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Belum bekerja    

Pendidikan                                    : SD tidak lulus  

 

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Rutan sejak tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan tanggal 24 Mei 2025
    • Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan sejak tanggal 25 Mei 2025  sampai dengan tanggal 03 Juli 2025                                          
    • Penuntut Umum: Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2025 sampai dengan tanggal 22 Juli 2025

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa ALVIN ARNANDI Alias TEMBIK Bin ALI BADRUN pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April di tahun 2025 bertempat di Jalan Makam Rangkah Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ALVIN ARNANDI Alias TEMBIK Bin ALI BADRUN telah mengambil barang berupa sepeda motor Merk / Jenis: HONDA Beat Tahun 2020, Warna Hitam, Nomor Polisi L-2757-WC, No. Mesin JM81E1148821 nomor Rangka : MH1JM8115LK147870 milik saksi MUDJIONO tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa berangkat dari rumah untuk mencari nafkah dengan mengamen pada hari Minggu pada tanggal 20 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB, kemudian sesampainya di Area Makam Rangkah berniat untuk berisitirahat sebentar, pada saat berjalan ke dalam Makam Rangkah kebetulan saksi MUDJIONO tidur terlelap di samping sepeda motor tersebut dan sedang menggenggam kunci motor miliknya. Karena tidak ada yang melihatakhirnya timbul niatan terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengambil kunci kontak dari genggaman tangan saksi MUDJIONO dan menggunakan kunci kontak tersebut menyalakan sepeda motor dan kemudian membawa pergi.

 

----- Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi dan langsung menjualnya kepada AGUS (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan telah habis terdakwa  gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

------ Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi MUDJIONO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)                                

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

                                                      Surabaya, 14 Juli 2025

                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                     

 

                                                       ANGGRAINI, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya