| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT. KEMBAR PUTRA MAKMUR, Jalan Raya Abianbase No : 70, Link Muncan, Kel Kapal, Kec Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (in casu TERMOHON PKPU), berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila (TERMOHON PKPU) jatuh dalam keadaan Pailit yaitu:
- SATRIA ARDYRESPATI WICAKSANA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-316 AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022;
- PUTU GEDE INDRA DIWANGGA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-132 AH.04.05-2025 tertanggal 09 Juli 2025;
5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini. |