Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU A quo yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan PT Multi Razulka Sakti selaku TERMOHON PKPU berada dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- PIDEL KASTRO HUTAPEA, S.H.M.H., sebagai pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-118.AH.04.05-2024 tertanggal 9 Agustus 2024 yang beralamat kantor di Komplek Merpati – Kehutanan Blok A-11, Pabean, Sedati – Sidoarjo, 61253; dan
- ARIO MONTANA, S.H., M.H., sebagai pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-153.AH.04.05-2023 tertanggal 22 November 2023 yang beralamat kantor di Fortana Law Office, Menara Caraka, Lantai 15 Unit 52, Kawasan Mega Kuningan Barat Blok E 4-7, Nomor 01 Jakarta Selatan.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara A quo dibacakan.
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
|