Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1439/Pid.B/2025/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | NOTO PRAYITNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 1439/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 3403 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
---------Bahwa terdakwa Noto Prayitno pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di warung Jalan Sidotopo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 di tempat Londry Jalan Simokerto Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain,membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapuskan piutang” perbuatan tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 205 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Diva Jaya Sutanto di warung kopi Jalan Sidotopo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya selanjutnya terdakwa menawarkan beberapa rokok dengan harga murah atau dibawah harga pasaran dikarenakan rokok tersebut merupakan hasil barang sitaan, untuk harga rokok Surya 1 (satu) kaleng harga ditoko sekitar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), untuk harga rokok Surya 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 230.00 (dua ratus tiga puluh ribu ripiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 180.000 (seratus delapun puluh ribu rupiah), untuk harga rokok Marlboro 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 240.000 ( dua ratus empat puluh ribu rupiah), untuk harga rokok Esse (satu) pres harga ditoko sekitar Rp 445.000 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah), untuk harga rokok International 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 506.000 (lima ratus enam ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) sehingga saksi Diva Jaya Sutanto percaya dengan kata-kata yang disampaikan terdakwa lalu saksi Diva Jaya Sutanto menyetujui. Bahwa terhadap kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi Diva Jaya Sutanto percaya lalu saksi Diva Jaya Sutanto melakukan pembayaran transfer melalui aplikasi SEABANK ke rekening terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Dengan total keseluruhan uang yang ditransfer oleh saksi Diva Jaya Sutanto sebesar Rp.10.449.500 ( sepuluh juta empat ratus empat puluh empat sembilan ribu lim ratus rupiah) Bahwa terhadap uang yang ditrasfer oleh saksi Diva Jaya Sutanto kepada terdakwa sebesar Rp.10.449.500 ( sepuluh juta empat ratus empat puluh empat sembilan ribu lim ratus rupiah) teryata terdakwa hanyak bisa mengirim 5 (lima) slop rokok Surya Akibat perbutan terdakwa, saksi Diva Jaya Sutanto mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) Kemudian pada tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Farel Dwi Mahir dengan menggunakn Hand Phone menawarkan beberapa rokok dengan harga murah atau dibawah harga pasaran dikarenakan rokok tersebut merupakan hasil barang sitaan , untuk harga rokok Surya 1 (satu) kaleng harga ditoko sekitar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), untuk rokok , untuk harga rokok Surya 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 230.00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 180.000 (seratus delapun puluh ribu rupiah), sehingga saksi Farel Dwi Mahir percaya dengan kata-kata yang disampaikan terdakwa lalu saksi Farel Dwi Mahir menyetujui. Kemudian pada pukul 20.00 Wib saksi Farel Dwi Mahir bertemu dengan terdakwa di tempat Londry Jalan Simokero 67 Surabaya membicarakan pembelian rokok Bahwa terhadap kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi Farel Dwi Mahir percaya lalu saksi melakukan pembayaran transfer melalui aplikasi M.Bangking ke rekening terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
( satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus upiah)
Dengan total keseluruhan uang yang ditransfer oleh saksi Farel Dwi Mahir sebesar Rp.2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) Bahwa terhadap uang yang ditrasfer oleh saksi Farel Dwi Mahir kepada terdakwa sebesar Rp. 2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) teryata rokok oleh terdakwa diberikan Akibat perbutan terdakwa saksi Farel Dwi Mahir mengalami kerugian sebesar Rp. 2.340.000 (dua juta tiga seratus empat puluh ribu rupiah) -------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Atau Kedua ---------Bahwa terdakwa Noto Prayitno pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di warung Jalan Sidotopo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 di tempat Londry Jalan Simokerto Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri, dengan sengaj memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang yang ada dtangannya bukan karena kejahatan “ perbuatan tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 205 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Diva Jaya Sutanto di warung kopi Jalan Sidotopo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya selanjutnya terdakwa menawarkan beberapa rokok dengan harga murah atau dibawah harga pasaran dikarenakan rokok tersebut merupakan hasil barang sitaan, untuk harga rokok Surya 1 (satu) kaleng harga ditoko sekitar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), untuk harga rokok Surya 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 230.00 (dua ratus tiga puluh ribu ripiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 180.000 (seratus delapun puluh ribu rupiah), untuk harga rokok Marlboro 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 240.000 ( dua ratus empat puluh ribu rupiah), untuk harga rokok Esse (satu) pres harga ditoko sekitar Rp 445.000 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah), untuk harga rokok International 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 506.000 (lima ratus enam ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) Bahwa setelah terjadi kesepakatan kemudian saksi Diva Jaya Sutanto melakukan pembayaran transfer melalui aplikasi SEABANK ke rekening terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Dengan total keseluruhan uang yang ditransfer oleh saksi Diva Jaya Sutanto sebesar Rp.10.449.500 ( sepuluh juta empat ratus empat puluh empat sembilan ribu lim ratus rupiah) Bahwa terhadap uang yang ditrasfer oleh saksi Diva Jaya Sutanto kepada terdakwa sebesar Rp.10.449.500 ( sepuluh juta empat ratus empat puluh empat sembilan ribu lim ratus rupiah) teryata terdakwa hanyak bisa mengirim 5 (lima) slop rokok Surya Akibat perbutan terdakwa, saksi Diva Jaya Sutanto mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) Kemudian pada tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Farel Dwi Mahir dengan menggunakn Hand Phone menawarkan beberapa rokok dengan harga murah atau dibawah harga pasaran dikarenakan rokok tersebut merupakan hasil barang sitaan , untuk harga rokok Surya 1 (satu) kaleng harga ditoko sekitar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), untuk rokok , untuk harga rokok Surya 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 230.00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) Kemudian pada pukul 20.00 Wib saksi Farel Dwi Mahir bertemu dengan terdakwa di tempat Londry Jalan Simokero 67 Surabaya membicarakan pembelian rokok Bahwa kemudian kepada saksi Farel Dwi Mahir melakukan pembayaran transfer melalui aplikasi M.Bangking ke rekening terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Dengan total keseluruhan uang yang ditransfer oleh saksi Farel Dwi Mahir sebesar Rp.2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) Bahwa terhadap uang yang ditrasfer oleh saksi Farel Dwi Mahir kepada terdakwa sebesar Rp. 2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) teryata rokok oleh terdakwa diberikan Akibat perbutan terdakwa saksi Farel Dwi Mahir mengalami kerugian sebesar Rp. 2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ) -------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |