Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1439/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH NOTO PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1439/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3403 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOTO PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :  

 

---------Bahwa terdakwa Noto Prayitno  pada hari Kamis tanggal 27 Maret  2025 sekira pukul 17.00  Wib   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  2025   atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat  di warung Jalan Sidotopo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya  dan pada hari  Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul  20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  2025  di tempat Londry  Jalan Simokerto Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Kota Surabaya   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  2025 atau  setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “  telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain,membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapuskan piutang”   perbuatan tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;

Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 205 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Diva Jaya Sutanto  di warung kopi Jalan Sidotopo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya selanjutnya terdakwa   menawarkan beberapa rokok  dengan harga murah  atau dibawah harga pasaran dikarenakan rokok tersebut  merupakan hasil barang sitaan, untuk harga rokok Surya 1 (satu) kaleng harga ditoko sekitar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), untuk harga rokok Surya 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 230.00 (dua ratus tiga puluh ribu ripiah)  sedangkan yang ditawarkan  oleh terdakwa seharga Rp. 180.000 (seratus delapun puluh ribu rupiah), untuk harga rokok Marlboro  1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)   sedangkan yang ditawarkan  oleh terdakwa seharga Rp. 240.000 ( dua ratus empat puluh ribu rupiah), untuk harga rokok  Esse  (satu) pres harga ditoko sekitar Rp 445.000 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah),  untuk harga rokok International 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 506.000 (lima ratus enam ribu rupiah)  sedangkan yang ditawarkan  oleh terdakwa seharga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)  sehingga  saksi Diva Jaya Sutanto  percaya dengan kata-kata yang disampaikan terdakwa  lalu saksi Diva Jaya Sutanto menyetujui.

Bahwa terhadap kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi Diva Jaya Sutanto  percaya lalu saksi Diva Jaya Sutanto melakukan pembayaran transfer melalui aplikasi SEABANK    ke rekening terdakwa dengan perincian sebagai berikut :

  1. Tanggal 27 Maret 2025 sebesar Rp 418.000 (empat ratus delapan belas ribu rupiah) pembelia 7 (tujuh) kaleng g rokok Surya
  2. Tanggal 28 Maret 2025 sebesar Rp1.248.500 ( satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus upiah)
  3. Tanggal 30  Maret 2025 sebesar Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) pembelian 1 (satu) slop rokok Surya dan 1 (kaleng)  rokok  Surya
  4. Tanggal 31  Maret 2025 sebesar Rp 89.000 (delapan Sembilan ribu rupiah)  pembelian 1 (satu)  1 (kaleng)  rokok  Surya
  5.  Tanggal 31  Maret 2025 sebesar Rp 89.000 (delapan Sembilan ribu rupiah)  pembelian 1 (satu)  1 (kaleng)  rokok  Surya
  6. Tanggal 01 April  2025 sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)  pembelian 10 (puluh ) pres rokok Esse dan 1 (satu) slop  1 (satu) slop  rokok  Surya, 1(satu) slop roko internasinal
  7. Tanggal 02 April  2025 sebesar Rp 1.798.500 (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)   pembelian 30 (tiga puluh ) kaleng rokok Surya
  8. Tanggal 06 April  2025 sebesar Rp 6.00.000 (enam ratus ribu rupiah)   pembelian 10 (sepuluh) ) kaleng rokok Surya
  9. Tanggal 07 April  2025 sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)   pembelian 1 (satu ) slop  rokok Surya
  10. Tanggal 08 April  2025 sebesar Rp 5.00.000 (lima ratus ribu rupiah)   pembelian 10 (sepuluh) ) kaleng rokok Surya
  11. Tanggal 09 April  2025 sebesar Rp 3.300.00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) pembelian 50 (lima  puluh) kaleng rokok Surya

Dengan total keseluruhan uang yang ditransfer oleh saksi Diva Jaya Sutanto  sebesar Rp.10.449.500 ( sepuluh juta empat ratus empat puluh empat sembilan  ribu lim ratus rupiah)

Bahwa terhadap uang yang ditrasfer oleh saksi Diva Jaya Sutanto kepada terdakwa sebesar Rp.10.449.500 ( sepuluh juta empat ratus empat puluh empat sembilan  ribu lim ratus rupiah) teryata terdakwa hanyak bisa mengirim 5 (lima) slop rokok Surya

Akibat perbutan terdakwa,  saksi Diva Jaya Sutanto mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah)

Kemudian pada tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib  terdakwa menghubungi saksi Farel Dwi Mahir dengan menggunakn Hand Phone menawarkan beberapa rokok  dengan harga murah  atau dibawah harga pasaran dikarenakan rokok tersebut  merupakan hasil barang sitaan , untuk harga rokok Surya 1 (satu) kaleng harga ditoko sekitar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), untuk rokok , untuk harga rokok Surya 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 230.00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)  sedangkan yang ditawarkan  oleh terdakwa seharga Rp. 180.000 (seratus delapun puluh ribu rupiah), sehingga  saksi Farel Dwi Mahir   percaya dengan kata-kata yang disampaikan terdakwa  lalu saksi Farel Dwi Mahir  menyetujui. Kemudian pada pukul 20.00 Wib saksi Farel Dwi Mahir bertemu dengan terdakwa di tempat Londry Jalan Simokero 67 Surabaya membicarakan pembelian rokok   

Bahwa terhadap kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi Farel Dwi Mahir  percaya lalu saksi  melakukan pembayaran transfer melalui aplikasi M.Bangking ke rekening terdakwa dengan perincian sebagai berikut :

  1. Tanggal  06 April 2025 sebesar Rp 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) ) untuk pembelian 2 (dua) kaleng rokok  Surya dan3 (tiga) slop rokok Surya
  2. Tanggal 07 April  2025 sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) untul pembelian 5 (lima) slop rokok Surya

 ( satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus upiah)

  1. Tanggal 08 April  2025 sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) untul pemblian 5 (lima) slop rokok Surya

Dengan total keseluruhan uang yang ditransfer oleh saksi Farel Dwi Mahir  sebesar Rp.2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)  

Bahwa terhadap uang yang ditrasfer oleh saksi Farel Dwi Mahir  kepada terdakwa sebesar Rp. 2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)  teryata rokok oleh terdakwa diberikan 

Akibat perbutan terdakwa saksi Farel Dwi Mahir mengalami kerugian sebesar Rp. 2.340.000 (dua juta tiga seratus empat puluh ribu rupiah) 

-------Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 Jo Pasal  65 Ayat (1)  KUHP 

Atau

Kedua

---------Bahwa terdakwa Noto Prayitno  pada hari Kamis tanggal 27 Maret  2025 sekira pukul 17.00  Wib   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  2025   atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat  di warung Jalan Sidotopo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya  dan pada hari  Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul  20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  2025  di tempat Londry  Jalan Simokerto Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Kota Surabaya   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  2025 atau  setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “  telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri, dengan sengaj memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain  dan barang yang ada dtangannya bukan karena kejahatan “   perbuatan tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;

Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 205 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Diva Jaya Sutanto  di warung kopi Jalan Sidotopo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya selanjutnya terdakwa   menawarkan beberapa rokok  dengan harga murah  atau dibawah harga pasaran dikarenakan rokok tersebut  merupakan hasil barang sitaan, untuk harga rokok Surya 1 (satu) kaleng harga ditoko sekitar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), untuk harga rokok Surya 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 230.00 (dua ratus tiga puluh ribu ripiah)  sedangkan yang ditawarkan  oleh terdakwa seharga Rp. 180.000 (seratus delapun puluh ribu rupiah), untuk harga rokok Marlboro  1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)   sedangkan yang ditawarkan  oleh terdakwa seharga Rp. 240.000 ( dua ratus empat puluh ribu rupiah), untuk harga rokok  Esse  (satu) pres harga ditoko sekitar Rp 445.000 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah),  untuk harga rokok International 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 506.000 (lima ratus enam ribu rupiah)  sedangkan yang ditawarkan  oleh terdakwa seharga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) 

Bahwa  setelah terjadi kesepakatan kemudian  saksi Diva Jaya Sutanto  melakukan pembayaran transfer melalui aplikasi SEABANK    ke rekening terdakwa dengan perincian sebagai berikut :

  1. Tanggal 27 Maret 2025 sebesar Rp 418.000 (empat ratus delapan belas ribu rupiah) pembelia 7 (tujuh) kaleng g rokok Surya
  2. Tanggal 28 Maret 2025 sebesar Rp1.248.500 ( satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus upiah)
  3. Tanggal 30  Maret 2025 sebesar Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) pembelian 1 (satu) slop rokok Surya dan 1 (kaleng)  rokok  Surya
  4. Tanggal 31  Maret 2025 sebesar Rp 89.000 (delapan Sembilan ribu rupiah)  pembelian 1 (satu)  1 (kaleng)  rokok  Surya
  5.  Tanggal 31  Maret 2025 sebesar Rp 89.000 (delapan Sembilan ribu rupiah)  pembelian 1 (satu)  1 (kaleng)  rokok  Surya
  6. Tanggal 01 April  2025 sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)  pembelian 10 (puluh ) pres rokok Esse dan 1 (satu) slop  1 (satu) slop  rokok  Surya, 1(satu) slop roko internasinal
  7. Tanggal 02 April  2025 sebesar Rp 1.798.500 (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)   pembelian 30 (tiga puluh ) kaleng rokok Surya
  8. Tanggal 06 April  2025 sebesar Rp 6.00.000 (enam ratus ribu rupiah)   pembelian 10 (sepuluh) ) kaleng rokok Surya
  9. Tanggal 07 April  2025 sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)   pembelian 1 (satu ) slop  rokok Surya
  10. Tanggal 08 April  2025 sebesar Rp 5.00.000 (lima ratus ribu rupiah)   pembelian 10 (sepuluh) ) kaleng rokok Surya
  11. Tanggal 09 April  2025 sebesar Rp 3.300.00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) pembelian 50 (lima  puluh) kaleng rokok Surya

Dengan total keseluruhan uang yang ditransfer oleh saksi Diva Jaya Sutanto  sebesar Rp.10.449.500 ( sepuluh juta empat ratus empat puluh empat sembilan  ribu lim ratus rupiah)

Bahwa terhadap uang yang ditrasfer oleh saksi Diva Jaya Sutanto kepada terdakwa sebesar Rp.10.449.500 ( sepuluh juta empat ratus empat puluh empat sembilan  ribu lim ratus rupiah) teryata terdakwa hanyak bisa mengirim 5 (lima) slop rokok Surya

Akibat perbutan terdakwa,  saksi Diva Jaya Sutanto mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah)

Kemudian pada tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib  terdakwa menghubungi saksi Farel Dwi Mahir dengan menggunakn Hand Phone menawarkan beberapa rokok  dengan harga murah  atau dibawah harga pasaran dikarenakan rokok tersebut  merupakan hasil barang sitaan , untuk harga rokok Surya 1 (satu) kaleng harga ditoko sekitar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang ditawarkan oleh terdakwa seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), untuk rokok , untuk harga rokok Surya 1 (satu) pres harga ditoko sekitar Rp. 230.00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)   Kemudian pada pukul 20.00 Wib saksi Farel Dwi Mahir bertemu dengan terdakwa di tempat Londry Jalan Simokero 67 Surabaya membicarakan pembelian rokok  

Bahwa kemudian kepada saksi Farel Dwi Mahir  melakukan pembayaran transfer melalui aplikasi M.Bangking ke rekening terdakwa dengan perincian sebagai berikut :

  1. Tanggal  06 April 2025 sebesar Rp 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) ) untuk pembelian 2 (dua) kaleng rokok  Surya dan3 (tiga) slop rokok Surya
  2. Tanggal 07 April  2025 sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) untul pembelian 5 (lima) slop rokok Surya
  3. Tanggal 08 April  2025 sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) untul pemblian 5 (lima) slop rokok Surya

Dengan total keseluruhan uang yang ditransfer oleh saksi Farel Dwi Mahir  sebesar Rp.2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) 

Bahwa terhadap uang yang ditrasfer oleh saksi Farel Dwi Mahir  kepada terdakwa sebesar Rp. 2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)  teryata rokok oleh terdakwa diberikan 

Akibat perbutan terdakwa saksi Farel Dwi Mahir mengalami kerugian sebesar Rp. 2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)  )

 -------Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP   

Pihak Dipublikasikan Ya