Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa FERNANDA BAGUS SASONGKO BIN JARNO pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira jam 24.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Tanjung Sari Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa dihubungi via wa oleh JUNARI (DPO) dan menyuruh terdakwa mengambil ranjau pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat + 100 (seratus) gram di Jalan Raya Tanjung Sari Surabaya dan pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu yang di Ranjau dan terdakwa pulang di rumah Jalan Pakis Gunung Gg.2f No.33 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya dan selanjutnya Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut oleh terdakwa di bagi menjadi 20 (dua puluh) poket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing + 45,430 gram, + 8,242 gram, + 9,363 gram, + 9,352 gram, + 95,393 gram, + 9,365 gram, + 4,460 gram, + 4,646 gram, + 4,630 gram, + 4,605 gram, + 0,828 gram, + 0,834 gram, + 0,848 gram, + 0,793 gram, + 0,844 gram, + 0,852 gram, + 0,786 gram, + 0,802 gram, + 0,825 gram dan + 0,158 gram dengan jumlah total keseluruhan + 117,662 gram dengan tujuan untuk dijual kembali oleh JUNARI (DPO);
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa selesai membagi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, pihak Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Narkotika Gologan I jenis sabu, kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu 07 Mei 2025 sekitar jam 17.00 Wib di dalam rumah Jalan Pakis Gunung Gg.2f No.33 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya dan pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan dalam kamar rumah Jalan Pakis Gunung Gg.2f No.33 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya berupa tas warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) poket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing + 45,430 gram, + 8,242 gram, + 9,363 gram, + 9,352 gram, + 95,393 gram, + 9,365 gram, + 4,460 gram, + 4,646 gram, + 4,630 gram, + 4,605 gram, + 0,828 gram, + 0,834 gram, + 0,848 gram, + 0,793 gram, + 0,844 gram, + 0,852 gram, + 0,786 gram, + 0,802 gram, + 0,825 gram, + 0,158 gram dengan jumlah total keseluruhan + 117,662 gram, 3 (tiga) bendel plastic klip kosong dan dua timbangan elektrik dan, 1 (satu) buah scrop plastic dalam dompet warna Orange dan kemudian ditemukan dalam kamar rumah Jalan Pakis Gunung Gg.2f No.33 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya 1 (satu) buah HP merk Samsung A04 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo A16 warna silver serta 2 (dua) bungkus mokro tub dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari JUNARI (DPO) dan terdakwa mengakui perbuatannya :
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 04151/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025, barang bukti ;
- 12076/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 45,450 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12077/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 8,262 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12078/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,389 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12079/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,374 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12080/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,415 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12081/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,385 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12082/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,660 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12083/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,666 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12084/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,651 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12085/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,626 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12086/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,848 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12087/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,857 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12088/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,869 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12089/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,816 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12090/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,869 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12091/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,872 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12092/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,808 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12093/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,822 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12094/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,846 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12095/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,179 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa FERNANDA BAGUS SASONGKO BIN JARNO pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 bertempat di dalam rumah Jl.Pakis Gunung Gg.2f No.33 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Narkotika Gologan I jenis sabu dan kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu 07 Mei 2025 sekira jam 17.00 Wib di dalam rumah Jalan Pakis Gunung Gg.2f No.33 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya dan pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan dalam kamar rumah Jalan Pakis Gunung Gg.2f No.33 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya berupa tas warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) poket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing + 45,430 gram, + 8,242 gram, + 9,363 gram, + 9,352 gram, + 95,393 gram, + 9,365 gram, + 4,460 gram, + 4,646 gram, + 4,630 gram, + 4,605 gram, + 0,828 gram, + 0,834 gram, + 0,848 gram, + 0,793 gram, + 0,844 gram, + 0,852 gram, + 0,786 gram, + 0,802 gram, + 0,825 gram, + 0,158 gram dengan jumlah total keseluruhan + 117,662 gram, 3 (tiga) bendel plastic klip kosong dan dua timbangan elektrik dan, 1 (satu) buah scrop plastic dalam dompet warna Orange dan kemudian ditemukan dalam kamar rumah Jalan Pakis Gunung Gg.2f No.33 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya 1 (satu) buah HP merk Samsung A04 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo A16 warna silver serta 2 (dua) bungkus mokro tub dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari JUNARI (DPO) dengan cara di ranjau dan terdakwa mengakui perbuatannya :
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 04151/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025, barang bukti ;
- 12076/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 45,450 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12077/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 8,262 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12078/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,389 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12079/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,374 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12080/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,415 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12081/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,385 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12082/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,660 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12083/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,666 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12084/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,651 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12085/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,626 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12086/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,848 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12087/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,857 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12088/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,869 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12089/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,816 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12090/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,869 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12091/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,872 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12092/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,808 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12093/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,822 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12094/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,846 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 12095/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,179 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. |