Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Tuan Dahlan Iskan PT. Jawa Pos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tuan Dahlan Iskan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Arif Sahudi, SH., MH.Tuan Dahlan Iskan
Termohon
NoNama
1PT. Jawa Pos
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU  terhadap TERMOHON PKPU  PKPU untuk seluruhnya ;

 

2.     Menyatakan TERMOHON PKPU  PKPU yaitu PT Jawa Pos berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ;

 

3.     Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU ;

 

4.     Menunjuk dan Mengangkat :

 

Sdr. ARIS EKO PRASETYO, S.H., M. H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-320 AH.04.03-2020, tertanggal 09 September 2020.

 

Sebagai TIM PENGURUS PT JAWA POS dalam hal TERMOHON PKPU  PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau sebagai TIM KURATOR PT JAWA POS dalam hal TERMOHON PKPU  dinyatakan pailit, dan memilih kedudukan hukum di Kantor Advokat “RAJ & ASSOCIATES” Jl. Mustika No. 143 R Kelurahan Ngagel- Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya 60246 ;

 

5.     Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak