Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan.
- Menyatakan Obyek sengketa berupa :
- Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo atas nama AGAM TIRTO BUWONO, THE yang terletak di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya . Adalah milik Penggugat berdasarkan berdasarkan hak waris atas harta warisan dari orang tua kandungnya yang bernama Almarhum SUGITO.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum Turut Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan diatas obyek sengketa.
- Menyatakan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 2731/Kel. Asemrrowo; Surat Ukur No.: 00523/Asemrowo/2016, Tertangggal 14 Juni 2016; seluas 18.899 M2; atas nama AGAM TIRTO BUWONO, THE.; yang terletak di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya yang diterbitkan Tergugat I adalah CACAT HUKUM.
- Menyatakan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 2731/Kel. Asemrrowo; Surat Ukur No.: 00523/Asemrowo/2016, Tertangggal 14 Juni 2016; seluas 18.899 M2; atas nama AGAM TIRTO BUWONO, THE.; yang terletak di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, pada saat Status Bidang Tanah sedang dalam keadaan sengketa dan/atau belum ada kepetusan yang berkekuatan hukum yang tetap (in craht) adalah cacat hukum.
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa yaitu yang berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 2731/Kel. Asemrowo, Luas 18.899 M2, berdasarkan Surat Ukur No.: 00523/ Asemrowo/2016, Tertanggal 14 Juni 2016; yang terletak di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, atas nama AGAM TIRTO BUWONO, THE., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Turut Tergugat I berupa :
- Kerugian Imatriil , berupa hilangnya hak menikmati atas obyek sengketa sejak tahun 2016, sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua miliar rupiah)
- Kerugian In matriil, berupa hilangmya tenaga, waktu dan pola pikir dalam mengurus perkara ini yang besarannya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi untuk memudahkan dalam pembayaran Ganti rugi, maka kerugian tersebut tidak kurang dari Rp. 3.000 000 000. ( tiga milyard rupiah).
Menghukum PARA TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng |