Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1737/Pid.Sus/2025/PN Sby Karimudin, S.H. ROBI KUSUMA BIN HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1737/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 4123/M.5.10.3/ENZ.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI KUSUMA BIN HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ROBI KUSUMA Bin HARYANTO, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan daerah Rungkut Industri Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi saudara Riski (DPO) melalui voice note aplikasi Whatsapp yang intinya memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian saudara Riski menyetujuinya dan menjawab nanti akan diberikan kabar lagi. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Riski yang memberikan informasi, terkait pengambilan Narkotika jenis sabu terdakwa akan dihubungi oleh seseorang untuk membantu memberikan sharelock, tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh nomor tidak dikenal lalu memberikan sharelock / tempat pengambilan narkotika, setelah itu terdakwa langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjau yakni di pot pinggir Jalan daerah Rungkut Industri Surabaya kemudian dibawa pulang ke rumah Jalan Mulyorejo Utara I/19-B RT.001 RW.002 Kel. Mulyorejo Kec. Mulyorejo Kota Surabaya, sedangkan untuk pembayarannya terdakwa transferkan kepada Riski pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.56 Wib melalui m-banking BCA milik terdakwa ke rekening Seabank dengan nomor 901875042964 atas nama Savina Nur Laila sebesar Rp. 2.000.000,-
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membagi Narkotika jenis sabu menjadi 11 paket dengan maksud akan dijual kembali seharga Rp. 150.000,- s/d Rp. 800.000,- per poketnya, dan terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu kepada Muhammad Ravi Irawan alias RAVI sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 500.000,- pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib didepan gang rumah terdakwa Jl. Mulyorejo Utara Gang I Surabaya, dimana pembayaran pembelian sabu tersebut diberikan Ravi dengan cara menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio kepada terdakwa. Selain itu terdakwa juga menjual Narkotika jenis sabu kepada teman-temanya yaitu saudara Hendro, Edo (Dpo), Dio (Dpo), Nyong (Dpo) dan Dimas (Dpo)
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Dimas Mochammad Rifqi dan tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di rumah Jl. Mulyorejo Utara Gang I/19-B RT.001 RW.002 Kel. Mulyorejo Kec. Mulyorejo Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 9 (sembilan) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±1,974 gram.
  • 1 (satu) bungkus permen merk Mentos.

Ditemukan didalam kotak warna hitam bertuliskan Hanasui yang disimpan dalam tas slempang warna hitam yang ada di dalam kamar rumah terdakwa.

  • 4 (empat) klip plastik kosong.
  • 3 (tiga) buah timbangan elektrik.

Ditemukan didalam kotak warna putih bertuliskan Fares yang ada didalam kamar rumah terdakwa.

  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A9 warna hitam.

Ditemukan diatas kasur dalam kamar rumah terdakwa.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual Narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa jika sabu tersebut laku terjual semuanya yaitu sebesar Rp. 300.000,- per gramnya serta dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 04645/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. Dkk selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Robi Kusuma Bin Haryanto Nomor : 13507/2025/NNF s/d 13515/2025/NNF berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±1,974 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa ROBI KUSUMA Bin HARYANTO, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat dirumah Jl. Mulyorejo Utara Gang I/19-B RT.001 RW.002 Kel. Mulyorejo Kec. Mulyorejo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat jika di Jl. Mulyorejo Utara Gang I Kel. Mulyorejo Kec. Mulyorejo Kota Surabaya sering menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu, kemudian saksi Dimas Mochammad Rifqi dan tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya menindaklanjuti informasi tersebut lalu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, saksi Dimas Mochammad Rifqi dan tim berhasil menangkap terdakwa, dengan ditemukannya barang bukti berupa :
  • 9 (sembilan) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±1,974 gram.
  • 1 (satu) bungkus permen merk Mentos.

Ditemukan didalam kotak warna hitam bertuliskan Hanasui yang disimpan dalam tas slempang warna hitam yang ada di dalam kamar rumah terdakwa.

  • 4 (empat) klip plastik kosong.
  • 3 (tiga) buah timbangan elektrik.

Ditemukan didalam kotak warna putih bertuliskan Fares yang ada didalam kamar rumah terdakwa.

  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A9 warna hitam.

Ditemukan diatas kasur dalam kamar rumah terdakwa

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 04645/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. Dkk selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Robi Kusuma Bin Haryanto Nomor : 13507/2025/NNF s/d 13515/2025/NNF berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±1,974 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya