Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1373/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH S. NOVI PRAMONO anak dari mendiang R. SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 1373/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3138/M.5.10.3/ Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1S. NOVI PRAMONO anak dari mendiang R. SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------- Bahwa terdakwa S. NOVI PRAMONO anak dari R. SUPRAPTO pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib sampai dengan hari Jum at tanggal 4 Aril 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam bulan Maret sampai dengan April tahun 2025 atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam  tahun 2025 bertempat dirumah FX. Rudi Prasetya di Medayu Utara I/57 Kecamatan Rungkut – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam  karena pemerasan ” yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara - cara  sebagai berikut :  -------------------------------------------

 

Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa datang rumah kakaknya bernama  FX. Rudi Prasetya  di Medayu Utara I/57 Kecamatan Rungkut – Surabaya  dengan tujuan untuk minta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari - hari dimana saat itu terdakwa mengatakan dan mengancan FX. Rudi Prasetya  bahwa apabila tidak diberi uang sesuai yang diminta oleh bterdakwa maka terdakwa akan memukul FX. Rudi Prasetya  sehingga karena FX. Rudi Prasetya  menjadi takut maka FX. Rudi Prasetya  memberikan uang kepada terdakwa sesuai permintaannya yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).   ------------------------------------------------------------------

Setelah itu pada hari minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa datang lagi kerumah FX. Rudi Prasetya  dengan tujuan untuk minta uang lagi sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)   dengan alasan untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari - hari dimana saat itu terdakwa mengatakan dan mengancan FX. Rudi Prasetya  bahwa apabila tidak diberi uang sesuai yang minta oleh terdakwa dan terdakwa akan memukul FX. Rudi Prasetya  sehingga karena FX. Rudi Prasetya  merasa takut maka FX. Rudi Prasetya  memberikan uang kepada terdakwa sesuai permintaannya yaitu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).   -------------------------------------

Pada hari Senin anggal 3 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib (dengan cara yang sama) terdakwa datang lagi dan minta uang lagi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga karena FX. Rudi Prasetya  merasa takut maka FX. Rudi Prasetya  memberikan uang kepada terdakwa sesuai permintaannya yaitu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 17.44 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

 

 

 

Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 19.55 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) --------------------------------------------------------

Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul  15.18 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) -----------------------------------------------------------

Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) --------------------------------------------------------------------

Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 15.20 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ----------------------------------------------------------------

Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) --------------------------------------------

Pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 11.56 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ----------------------------------------------------------------

Pada hari Jum at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 12.49 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ----------------------------------------------------------------

Pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 sekira pukul 07.06 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) --------------------------------------------------------

Pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sekira pukul 07.50 Wib minta lagi (dengan cara yang sama) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) --------------------------------------------------------------------

 

Lalu pada hari Jum at tanggal 4 Aril 2025 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa datang lagi kerumah kakaknya bernama  FX. Rudi Prasetya  di Medayu Utara I/57 Kecamatan Rungkut – Surabaya  dengan tujuan untuk minta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari - hari tetapi karena sebelumnya terdakwa sudah sering minta uang kepada FX. Rudi Prasetya   dan saat itu FX. Rudi Prasetya sedang  tidak punya uang maka FX. Rudi Prasetya tidak memberi uang kepada terdakwa. Karena permintaanya tidak dipenuhi, lalu terdakwa marah-marah dan mengancam akan memukul FX. Rudi Prasetya  sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan FX. Rudi Prasetya. Kemudian  anak kandung terdakwa bernama Nicholas Pramono yang selama ini ikut dan tinggal serumah bersama dengan  FX. Rudi Prasetya  melerai kejadian percekcokan tersebut dan menyuruh agar terdakwa segera pulang tetapi terdakwa tidak mau pulang bahkan memukul Nicholas Pramono sehingga menimbulkan keributan dan banyak warga berdatangan untuk melerai dan mengusir terdakwa dari tempat tersebut, akan tetapi tidak lama kemudian terdakwa dkembali lagi kerumah FX. Rudi Prasetya  dengan masuk secara paksa dengan cara melompat pagar dan masuk kedalam rumah FX. Rudi Prasetya   sehingga menyebabkan FX. Rudi Prasetya    menjadi takut dan keluar dari dalam rumahnya.  -------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 1 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya