Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
664/Pdt.G/2025/PN Sby NORMAWI, S.E. Ir. SAPTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 664/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORMAWI, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Dharma Yuana, SHNORMAWI, S.E.
Tergugat
NoNama
1Ir. SAPTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan sah dan mempunyai kekuatan hukum, Jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas obyek berupa tanah hak milik dari Tergugat yang berada di jalan Tenggumung Wetan no. 35, RT 004 RW 008 Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1859 Kelurahan Wonokusumo, seluas 508 m?2; (lima ratus delapan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 08-10-2003 (tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu tiga) Nomor : 560/Wonokusumo/2003, tercatat atas nama IR. SAPTONO;
  4. Menetapkan memberi ijin kepada Penggugat untuk menghadap Pejabat Notaris / PPAT dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta menandatangani Akte Jual Beli dan mewakili Tergugat (pihak penjual) guna melakukan proses peralihan hak / balik nama menjadi atas nama Penggugat;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak