Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
742/Pdt.G/2025/PN Sby 1.ERIK HENDRIYANTO BIN SURYANTO EFENDI
2.PUNGKY DAMI PRANDINI BINTI SUJONO KARDIS
6.Direktur PT. Oke Asset Indonesia
7.Direktur Utama PT. Bank Commonwealth Tbk Treasury Tower Lt. 65 SCBD
8.Pimpinan Cabang PT. Bank Commonwealth Kantor Cabang Surabaya
9.Rudie Santoso
10.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 742/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIK HENDRIYANTO BIN SURYANTO EFENDI
2PUNGKY DAMI PRANDINI BINTI SUJONO KARDIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asrori Mangku AlamERIK HENDRIYANTO BIN SURYANTO EFENDI
2Asrori Mangku AlamPUNGKY DAMI PRANDINI BINTI SUJONO KARDIS
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Oke Asset Indonesia
2Direktur Utama PT. Bank Commonwealth Tbk Treasury Tower Lt. 65 SCBD
3Pimpinan Cabang PT. Bank Commonwealth Kantor Cabang Surabaya
4Rudie Santoso
5Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Dr. K. Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn.,
2Notaris Budi Widodo, S.H.
3ATR/BPN Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat III untuk menjelaskan dan menerangkan kepastian berapa Kewajiban Hutang sebagaimana Surat Peringatan dan Pemberitahuan Lelang;
  4. Menyatakan Pengalihan Piutang atau Hak Tagih (Cessie) dari Tergugat III kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat I mengembalikan harta benda jaminan milik Penggugat I yang telah dilelang;
  6. Menghukum Tergugat V Membatalkan Lelang No : 1694/10.01/2024-01 Tanggal 31 Juli 2024 yang telah dilaksankan dan memulihkan kepada keadaan semula;
  7. Menghukum Tergugat I dengan serta merta mengembalikan asset  jaminan milik Penggugat yang telah dibeli oleh Tergugat IV melalui Majelis Hakim dalam Perkara ini;
  8. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan terhadap :
  9. Sebidang tanah dan bangunan berupa Kantor yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No.12, Lt.3 Jakarta Pusat, 10120. Milik Tergugat I;
  10. Sebidang tanah dan bangunan berupa Kantor yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman. Kav. 52-54, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Milik Tergugat II;
  11. Sebidang tanah dan bangunan berupa Kantor yang terletak di Yang Beralamat di KCP. Surabaya, Jl. Manyar Kertoarjo No.47, Mojo, Manyar, Surabaya, Jawa Timur 60285. Milik Tergugat III;
  12. Sebidang tanah dan bangunan Milik Tergugat IV yang terletak di Jl. Villa Bukit Indah AAL/80, RT.003/RW.006, Kelurahan Lidah Wetan, Kacamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng atas timbulnya kerugian Materiil sebesar Rp. 1.554.500.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Hari secara Tanggung Renteng Setiap Keterlambatan Melaksanakan Putusan Hakim;
  3. Menetapkan harta benda yang dimohonkan ditetapkan sita untuk di lelang dan hasilnya dipergunakan untuk membayar kerugian kepada Penggugat I;
  4. Menghukum Kepada Para Tergugat untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak