Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby SRI WAHYUNI Pimpinan PR. JATI SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PR. JATI SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan masa kerja Penggugat dihitung sejak di PR. Ganda Mekar dan juga di PR. Jati Sari, yakni 6 tahun.
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2025.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normative Penggugat berupa uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 (jo. UU No. 11 Tahun2020 Tentang Cipta Kerja, dan PP No. 35 Tahun 2021) sebesar total Rp. 40.338.469 (empat puluh juta tigaratus tigapuluh delapan ribu empatratus enampuluh Sembilan rupiah) secara sekaligus dan tunai kepada Penggugat.

 

Dengan dasar masa kerja 6 tahun dan UMK Kota Malang tahun 2025 (berdasar Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025), copy Keputusan terlampir (4), sebesar 3.507.693,- bukan berdasar upah yang diterima (yang tidak sesuai aturan) sebesar Rp. 1.492.786 per bulan, maka hak kompensasi Penggugat, Ringkasannya adalah sebagai berikut:

  1. Uang Pesangon (UP): 7 bulan upah = 24.553.851
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 3 bulan upah = 10.523.079
  3. Uang Pengganti Hak (UPH): 15% dari UP+UPMK: 5.261.539

TOTAL: Rp. 40.338.469 (empat puluh juta tigaratus tigapuluh delapan ribu empatratus enampuluh Sembilan rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas nilai gugatan sebesar 20% per bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat membayar lunas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak