| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa MUKHAMMAD BAHRUDIN BIN WAHAB (ALM) pada hari Jum’at, tanggal 27 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Bandarejo 1, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, Terdakwa membeli Obat keras Pil logo dobel LL ke Saudara BOJONE PINTA (DPO) sebanyak 1 botol berisi 893 (delapan ratus sembilan puluh tiga) butir dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diranjau oleh Saudara BOJONE PINTA (DPO) di dekat pasar sememi. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil ranjauan tersebut dan membawa pulang untuk diedarkan dan dipacking per 10 (sepuluh) butir yang akan dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) rupiah;
- Bahwa terhadap obat keras logo Double LL tersebut, selanjutnya Terdakwa edarkan kepada teman-teman Terdakwa, antara lain yaitu pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026, kepada Saudara AMBON (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kepada Saudara BUTED namun belum terkirim dan kepada pembeli lainnya yang Terdakwa lupa hingga tersisa 417 (empat ratus tujuh belas) butir tablet warna putih logo ”LL”. Keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dalam menjual Obat keras pil logo dobel LL setelah dikalkulasi apabila laku terjual semua, maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan Terdakwa untuk makan;
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Bandarejo 1, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi R. HADI RACHA BOBBY, dan Saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Obat Keras kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 41 (empat puluh satu) bungkus kertas alumunium foil yang berisikan obat keras logo LL masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 410 (empat ratus sepuluh) butir;
- 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil yang berisikan obat keras logo LL berisi 7 (tujuh) butir;
- 1 (satu) botol plastik warna putih;
- Uang hasil penjualan pil LL sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit HP Merek Redmi C 13 warna hitam, nomor sim 089531954104, IMEI 1 : 86719807174427, IMEI 2 : 867198071744035;
Barang bukti tersebut dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 01897/NOF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa MUKHAMMAD BAHRUDIN BIN WAHAB (ALM) dengan kesimpulan:
- 06152/2026/NOF.-:berupa 417 (empat ratus tujuh belas) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 78,340 gram.
Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa MUKHAMMAD BAHRUDIN BIN WAHAB (ALM) pada hari Jum’at, tanggal 27 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Bandarejo 1, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan kemudian melakukan praktik kefarmasian dengan membeli Obat keras Pil logo dobel LL ke Saudara BOJONE PINTA (DPO) sebanyak 1 botol berisi 893 (delapan ratus sembilan puluh tiga) butir dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diranjau oleh Saudara BOJONE PINTA (DPO) di dekat pasar sememi. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil ranjauan tersebut dan membawa pulang untuk diedarkan dan dipacking per 10 (sepuluh) butir yang akan dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) rupiah;
- Bahwa terhadap obat keras logo Double LL tersebut, selanjutnya Terdakwa edarkan kepada teman-teman Terdakwa, antara lain yaitu pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026, kepada Saudara AMBON (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kepada Saudara BUTED namun belum terkirim dan kepada pembeli lainnya yang Terdakwa lupa hingga tersisa 417 (empat ratus tujuh belas) butir tablet warna putih logo ”LL”. Keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dalam menjual Obat keras pil logo dobel LL setelah dikalkulasi apabila laku terjual semua, maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan Terdakwa untuk makan;
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Bandarejo 1, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi R. HADI RACHA BOBBY, dan Saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Obat Keras kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 41 (empat puluh satu) bungkus kertas alumunium foil yang berisikan obat keras logo LL masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 410 (empat ratus sepuluh) butir;
- 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil yang berisikan obat keras logo LL berisi 7 (tujuh) butir;
- 1 (satu) botol plastik warna putih;
- Uang hasil penjualan pil LL sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit HP Merek Redmi C 13 warna hitam, nomor sim 089531954104, IMEI 1 : 86719807174427, IMEI 2 : 867198071744035;
Barang bukti tersebut dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 01897/NOF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa MUKHAMMAD BAHRUDIN BIN WAHAB (ALM) dengan kesimpulan:
- 06152/2026/NOF.-:berupa 417 (empat ratus tujuh belas) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 78,340 gram.
Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Terdakwa didalam melakukan perbuatan Praktik kefarmasian tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.----------------------------------------------------------------------------------- |