Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
436/Pdt.G/2026/PN Sby TAN FIE FIE Alias EFI KARTIKADEWI PT.BANK HSBC INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 436/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN FIE FIE Alias EFI KARTIKADEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Itong Isnaini Hidayat, SH., MHTAN FIE FIE Alias EFI KARTIKADEWI
Tergugat
NoNama
1PT.BANK HSBC INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Dukuh Pakis ,Bukit Asoka Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis ,Kota Surabaya  sebagaimana  SHM  Nomor : 2368  luas 582 M2 atas nama  Ny.TAN FIE FIE  alias EFI KARTIKA DEWI adalah sah milik Penggugat  ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil  keada Penggugat sebesar Rp.  9.200.000.000,- ( Sembilan milyar dua ratus juta rupiah );
  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak