| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan WANPRESTASI;
- Menyatakan Proses IJB atas Hak Milik bekas Yasan berikut bangunan yang berdiri diatasnya berupa rumah tinggal, dengan Nomor: 3849, Persil:48, Kelas s.III, Seluas -+ 120m2, dengan ukuran panjang 20 meter dan lebar 6 meter, yang terletak di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Di Jalan Mrutu Kalianyar Gang III-A/12, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
-
-
-
BATAS MENYESUAIKAN DENGAN KONDISI SAAT INIDemikian sebagaimana diuraikan dalam Surat Pernyataan Persaksian Hak Milik Tanah Bekas Yasan, tertanggal 24-10-2008 (dua puluh empat Oktober Dua ribu delapan) diketahui Lurah Wonokusumo tertanggal 27-10-2008, Nomor: 594/258/436.9.8.3/2008 dan diketahui oleh Camat Semampir tertanggal 27-10-2008 Nomor: 593.2/217/436.9.8/2008 dan Dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kelurahan Wonokusumo tertanggal 27-10-2008 tertulis atas nama AZAB sah dan mengikat secara hukum dan dapat dilanjutkan ke PROSES AJB;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan ke Proses AJB atau memberikan ijin kepada penggugat berdasarkan hukum untuk dapat mengalihkan langsung ke pihak siapapun dengan dasar IJB dan Kuasa Nomor 327 tertanggal 27 November 2023;
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Objek Sengketa dengan alas Hak Milik bekas Yasan berikut bangunan yang berdiri diatasnya berupa rumah tinggal, dengan Nomor: 3849, Persil:48, Kelas s.III, Seluas -+ 120m2, dengan ukuran panjang 20 meter dan lebar 6 meter, yang terletak di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Di Jalan Mrutu Kalianyar Gang III-A/12, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
-
-
-
BATAS MENYESUAIKAN DENGAN KONDISI SAAT INI
Demikian sebagaimana diuraikan dalam Surat Pernyataan Persaksian Hak Milik Tanah Bekas Yasan, tertanggal 24-10-2008 (dua puluh empat Oktober Dua ribu delapan) diketahui Lurah Wonokusumo tertanggal 27-10-2008, Nomor: 594/258/436.9.8.3/2008 dan diketahui oleh Camat Semampir tertanggal 27-10-2008 Nomor: 593.2/217/436.9.8/2008 dan Dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kelurahan Wonokusumo tertanggal 27-10-2008 tertulis atas nama AZAB. Untuk selanjutnya cukup disebut sebagai “Obyek Sengketa”;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II serta siapapun yang menguasai tanah a quo, serta memperoleh keuntungan daripadanya untuk menghentikan perbuatan pemilikan Objek Sengketa tanpa hak dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat, apabila diperlukan menggunakan bantuan alat negara (apparat penegak hukum);
- Memberitahukan kepada Turut Tergugat II untuk menerima dan melanjutkan Proses Balik nama obyek sengketa ke atas nama Penggugat;
DST....... |