Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM- 4436/09/2025
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : MAHRUDI BIN SULI (ALM)
Tempat Lahir : Sampang
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun/ 30 Juni 1978
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kemayoran Baru DKA 33, Rt. 003, Rw. 001, Kelurahan Krembangan selatan, Kecamatan krembangan, Kota Surabaya, Atau di Anggresek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Madura
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
NIK : 3578153006780007
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 14 Juli s/d 15 Juli 2025;
|
- Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Sukomanungal, sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Sukomanungal, sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d tanggal 11 September 2025;
|
|
:
|
Rutan Klas 1 Surabaya, sejak tanggal 11 September 2025 s.d. 30 September 2025;
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa MAHRUDI BIN SULI (ALM), pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah kost yang terletak di Jl. Simo Hilir Timur No. 3-A, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menumpang bus dari Sampang Madura menuju ke Jalan Jakarta Surabaya dengan membawa kunci T dan 4 (empat) buah anak kunci T dan juga 2 (dua) buah kunci L yang sudah dimodifikasi, selanjutnya dari Jalan Jakarta Terdakwa menuju Jalan Simo menggunakan jasa ojek offline dengan tujuan mencari Sepeda Motor yang akan Terdakwa ambil;
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2022 dengan Nopol L 2190 AAR warna Hitam milik saksi ANDIKA yang terparkir di area parkir rumah kost di Jalan Simo Hilir Timur No. 3-A Surabaya, lalu Terdakwa berjalan kaki menuju sepeda motor dan mencoba merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T, akan tetapi sebelum sempat menghidupkan dan memindahkan sepeda motor tersebut saksi MUHLISIN dan Saksi RIO ARDIAN SYAH melihat Terdakwa dan meneriaki Terdakwa, kemudian Terdakwa berusaha kabur, namun Terdakwa berhasil di tangkap oleh warga sekitar. Selanjutnya, petugas polisi datang dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti di Kantor Polisi guna proses lebih lanjut;
- Bahwa tidak selesainya perbuatan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2022 dengan Nopol L 2190 AAR warna Hitam milik saksi ANDIKA adalah diluar kehendak Terdakwa, karena Saksi MUHLISIN dan Saksi RIO ARDIAN SYAH mengetahui perbuatan Terdakwa yang akan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2022 dengan Nopol L 2190 AAR warna Hitam milik saksi ANDIKA;
- Bahwa apabila Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2022 dengan Nopol L 2190 AAR warna Hitam milik Saksi ANDIKA AZAM AL HANIF, maka perbuatan Terdakwa dapat merugikan Saksi ANDIKA AZAM AL HANIF sekitar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa MAHRUDI BIN SULI (ALM), pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah kost yang terletak di Jl. Simo Hilir Timur No. 3-A, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menumpang bus dari Sampang Madura menuju ke Jalan Jakarta Surabaya dengan membawa kunci T dan 4 (empat) buah anak kunci T dan juga 2 (dua) buah kunci L yang sudah dimodifikasi, selanjutnya dari Jalan Jakarta Terdakwa menuju Jalan Simo menggunakan jasa ojek offline dengan tujuan mencari Sepeda Motor yang akan Terdakwa ambil;
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2022 dengan Nopol L 2190 AAR warna Hitam milik saksi ANDIKA yang terparkir di area parkir rumah kost di Jalan Simo Hilir Timur No. 3-A Surabaya, lalu Terdakwa berjalan kaki menuju sepeda motor dan mencoba menghidupkan dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T, akan tetapi sebelum sempat menghidupkan dan memindahkan sepeda motor tersebut saksi MUHLISIN dan Saksi RIO ARDIAN SYAH melihat Terdakwa dan meneriaki Terdakwa, kemudian Terdakwa berusaha kabur, namun Terdakwa berhasil di tangkap oleh warga sekitar. Selanjutnya, petugas polisi datang dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti di Kantor Polisi guna proses lebih lanjut;
- Bahwa tidak selesainya perbuatan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2022 dengan Nopol L 2190 AAR warna Hitam milik saksi ANDIKA adalah diluar kehendak Terdakwa, karena Saksi MUHLISIN dan Saksi RIO ARDIAN SYAH mengetahui perbuatan Terdakwa yang akan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2022 dengan Nopol L 2190 AAR warna Hitam milik saksi ANDIKA;
- Bahwa apabila Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2022 dengan Nopol L 2190 AAR warna Hitam milik Saksi ANDIKA AZAM AL HANIF, maka perbuatan Terdakwa dapat merugikan Saksi ANDIKA AZAM AL HANIF sekitar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 22 September 2025
PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002
|