Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1147/Pdt.G/2026/PN Sby Dr. ACHMAD WAHYUDDIN, SH, MH ABDULRAHMAN AR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1147/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. ACHMAD WAHYUDDIN, SH, MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG WITJAKSONO, SH.Dr. ACHMAD WAHYUDDIN, SH, MH
Tergugat
NoNama
1ABDULRAHMAN AR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ABU BAKAR
2AGUS ARI SUTIKNO, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perjanjian Jual Beli tertanggal 26 September 2025 yang disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi / ingkar janji
  4. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah yang berhak untuk mengelola Hotel Grand Kalimas Surabaya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan jual beli hak atas tanah dan bangunan Hotel Grand Kalimas Surabaya tersebut sebesar Rp. 17.850.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai menjalankan putusan perkara ini yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
  9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak