Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1629/Pid.B/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA 1.BUCHORI BIN SINWANI (Alm)
2.RUDIANSAH Bin BUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1629/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4080/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUCHORI BIN SINWANI (Alm)[Penahanan]
2RUDIANSAH Bin BUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
    P-29
 SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-3063/06/2025

A.    IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA I
Nama Lengkap    :    BUCHORI BIN SINWANI (ALM)
Tempat lahir    :    Surabaya
Umur/tanggal lahir    :    38 Tahun / 06 mei 1987
Jenis Kelamin    :    Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Jl. Sidonipah Gg 7 No. 1-A RT.007 RW. 002, Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya atau Jl. Wonosari Wetan Gg. 12 No. 33 Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Kota Surabaya
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Swasta
Pendidikan    :    SD

TERDAKWA II
Nama Lengkap    :    RUDIANSAH BIN BUNAMAN
Tempat lahir    :    Surabaya
Umur/tanggal lahir    :    32 Tahun / 10 Juni 1992
Jenis Kelamin    :    Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Jl. Wonokusumo Gg Damai 4/8, RT 014/011, Kel. Pengiringan, Kec. Semampir Kota Surabaya atau Jl. Wonosari Mulyo Gg. II No. 16 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Swasta
Pendidikan    :    SD

B.    PENAHANAN :
-    Penyidik     :    Sejak tanggal  29 April 2025 s.d 18 Mei 2025 di Rutan.
-    Perpanjangan Kejari Tanjung Perak    :    Sejak tanggal 19 Mei 2025 s.d 27 Juni 2025 di Rutan. 
-    Penuntut Umum 
-    Perpanjangan PN    :
:    Sejak tanggal 26 Juni 2025 s.d 15 juli 2025 di Rutan.
Sejak tanggal 16 Juni 2025 s.d 14 Agustus 2025 di Rutan

C.    DAKWAAN :
--------Bahwa ia Terdakwa I BUCHORI BIN SINWANI (ALM)  Bersama- sama dengan Terdakwa II RUDIANSAH BIN BUNAMAN  pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 06.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Depan Rumah Kost Jl. Jojoran Gg. III No. 124, Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang  atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
-    Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 04.00 Wib, Terdakwa I BUCHORI BIN SINWANI (ALM)  berangkat dari rumhanya yang beralamat di Wonosari Wetan Baru Gang 12 No. 33 Surabaya untuk menjemput Terdakwa II RUDIANSAH BIN BUNAMAN  dengan menggunakan sepeda motor yamaha Mio Soul pinjaman dari sdr. Moh. Fahri, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke daerah Mojo Klanggru Kel. Mojo Kec. Gubung, Surabaya, kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melihat motor target keduanya turun dan berjalan menuju 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2013 milik Saksi Lilik Winarti  yang sedang terparkir di depan rumah Kost Jl. Jojoran Gg. III No. 124, Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya, kemudian Terdakwa I membuka rumah kunci sepeda motor milik saksi Lilik Winarti dengan menggunakan Kunci T yang telah disiapkan oleh para terdakwa, sedangkan Terdakwa II mengawasi lokasi sekitar, selanjutnya setelah berhasil menyalakan sepeda motor milik saksi Lilik Winarti para terdakwa membawa motor tersebut ke rumah Terdakwa I di wonosari wetan Gg 12 No. 33 Surabaya, selanjutnya pada hari senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa I menghubungi Saksi Eko Purwanto Bin Supa’at (alm) untuk menjualkan sepeda motor yang telah berhasil di ambil oleh para terdakwa, selanjutnya saksi Eko Purwanto berjalan kaki untuk mengambil motor di rumah Terdakwa I dengan kondisi tanpa STNK, BPKB dan rumah kunci motor yang telah rusak, selanjutnya saksi Eko membawa motor tersebut ke rumahnya untuk akan dijualkan, namun sebelum berhasil menjual sekira pukul 11.00 Wib Saksi Eko diamankan oleh Petugas Kopolisian sebelum tiba di rumahnya. , selanjutnya pada pukul 12.00 Wib Petugas Kepolisian berhasil mengamkan Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimantai keterangan lebih lanjut.  
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya,      17  Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM


REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005


 

Pihak Dipublikasikan Ya