Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK BRI MANUKAN 1.Nur Istianah
2.Sukindar
3.Amun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK BRI MANUKAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Istianah
2Sukindar
3Amun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.320.294,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Pokok + bunga (belum memperhitungkan denda dan pinalti ketika terjadi pelunasan dikemudian hari) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp.  217.009.619,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    26.310.675,-
  • Total Kewajiban                     : Rp.  243.320.294,-

(Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti KUTIPAN SHM No. 1693 Atas Nama Amun Luas 147 M2, Greges Barat IV No 14, Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam KUTIPAN SHM No. 1693 Atas Nama Amun Luas 147 M2, Greges Barat IV No 14, Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya. Berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2.  Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak