INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK BRI MANUKAN | 1.Nur Istianah 2.Sukindar 3.Amun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 243.320.294,00 | ||||||||
Petitum |
(Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti KUTIPAN SHM No. 1693 Atas Nama Amun Luas 147 M2, Greges Barat IV No 14, Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |