| Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Ir. AGOES BOEDI TJAHJONO, MM. selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/ 07/ 404.6.1/ 2014 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 15 Januari 2014 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO Jl. Sultan Agung No. 36 Sidokumpul, Gajah Timur, Magersari, Sidoarjo 61212 Telp / Fax : (031) 8921168, Website : https://kejari-sidoarjo.kejaksaan.go.id/ 2 (untuk periode tahun 2006 – 2011) bersama – sama Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013 (sebagai terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo ( sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) dan di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.638.901.610, - ( dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus satu ribu enam ratus sepuluh rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah)
SUBSIDAIR :
SUBSIDAIR -------- Bahwa Ir. AGOES BOEDI TJAHJONO, MM. selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/ 07/ 404.6.1/ 2014 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 15 Januari 2014 (untuk periode tahun 2006 – 2011) bersama – sama Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013 (sebagai terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo ( sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) dan di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan 27 ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara |