Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jasa event organizer untuk mengadakan pameran di Event Tulola antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perjanjian dan Invoice jasa event organizer untuk mengadakan pameran di Event Tulola antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum para pihak.
- Menyatakan Para Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sebesar Rp. 126.500.000,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang pokok kepada Penggugat sebasar Rp. 126.500.000,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 37.950.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian & bunga sebesar Rp. 7.590.000,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Jasa Advokat Pengugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta benda bergerak dan tidak bergerak yaitu berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang terletak :
- Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jl. Ketintang Wiyata V No. 4, RT 03, RW 4, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan Surabaya Kode Pos 60231
- Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jl. Ketintang Wiyata V No. 36, RT 03, RW 4, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan Surabaya Kode Pos 60231
- Menyatakan dan memerintahkan atas harta benda Tergugat I, baik yang bergerak maupun tidak bergerak dapat dilaksanakan Eksekusi Lelang untuk mengganti kerugian kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|