Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2023/PN Sby PT. AGEN KREASI PARTIKELIR 1.INDAH CATUR AGUSTIN
2.PT. BUMI INDAH NUSANTARA INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AGEN KREASI PARTIKELIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAMA DHANIKUSUMA S.H, M.HPT. AGEN KREASI PARTIKELIR
Tergugat
NoNama
1INDAH CATUR AGUSTIN
2PT. BUMI INDAH NUSANTARA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jasa event organizer untuk mengadakan pameran di Event Tulola antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perjanjian dan Invoice jasa event organizer untuk mengadakan pameran di Event Tulola antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum para pihak.
  4. Menyatakan Para Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sebesar Rp. 126.500.000,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang pokok kepada Penggugat sebasar Rp. 126.500.000,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 37.950.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian & bunga sebesar Rp. 7.590.000,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Jasa Advokat Pengugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta benda bergerak dan tidak bergerak yaitu berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang terletak :
  11. Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jl. Ketintang Wiyata  V No. 4, RT 03, RW 4, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan Surabaya Kode Pos 60231
  12. Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jl. Ketintang Wiyata  V No. 36, RT 03, RW 4, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan Surabaya Kode Pos 60231
  13. Menyatakan dan memerintahkan atas harta benda Tergugat I, baik yang bergerak maupun tidak bergerak dapat dilaksanakan Eksekusi Lelang untuk mengganti kerugian kepada Penggugat;
  14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij vorraad);
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak