Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.Suryaningsih, S.H.
3.Nur Amin,S.H.M.Hum
4.Yudhita Ramadan, S.H.
5.GALANG WAHYU RAMADHAN, S.H.
7.Moh Andy Sofyan, S.H.,M.H.
8.Dwi Romadonna, S.H.
9.Nanang Triyanto, S.H.,M.H.
10.DIAN SUSANTO WIBOWO, S.H.
Juli Martana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/M.5.32/Ft.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2Suryaningsih, S.H.
3Nur Amin,S.H.M.Hum
4Yudhita Ramadan, S.H.
5GALANG WAHYU RAMADHAN, S.H.
6Moh Andy Sofyan, S.H.,M.H.
7Dwi Romadonna, S.H.
8Nanang Triyanto, S.H.,M.H.
9DIAN SUSANTO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Juli Martana[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa JULI MARTANA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 1.451.279.166,67,- (satu milyar empat ratus juta lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran atau potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, menggerakkan orang lain

ATAU

KEDUA :

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa JULI MARTANA  pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan Propinssi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang secara melawan hukum yaitu memotong dana bantuan hibah kelompok penerima tahun 2020-2024 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,  sebesar Rp. 1.451.279.166,67,- (satu milyar empat ratus juta lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu serratus enam puluh tujuh rupiah) orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

SUBSIDIAR :

----- Bahwa ia Terdakwa JULI MARTANA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan Propinssi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, sebesar Rp. 1.451.279.166,67,- (satu milyar empat ratus juta lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu serratus enam puluh tujuh rupiah) atau orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,  kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

ATAU

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa JULI MARTANA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan Propinssi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, sebesar Rp. 1.451.279.166,67,- (satu milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen)  atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  Terdakwa selaku anggota DPRD Kab. Magetan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

Pihak Dipublikasikan Ya