| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pekerja TERGUGAT sejak tahun 1995 sampai dengan adanya putusan perkara a quo;
- Menyatakan SAH dan mengikat pengajuan pensiun yang diajukan oleh PENGGUGAT sebagaimana tertuang di dalam Mata Acara IV RUPS LB PT Mitra Murni Makmur tertanggal 30 Juli 2025;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak pensiun PENGGUGAT berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 secara tunai dan sekaligus, terdiri dari:
- Hak-hak akibat Pensiun (Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak) sebesar Rp 1.467.750.000,- (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Tunggakan upah (Juni 2025 s/d Desember 2025) sebesar Rp 399.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Sehingga Total Keseluruhan adalah sebesar Rp 1.866.750.000,- (satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per harinya kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT, berupa Sebidang tanah dan bangunan pabrik dan kantor milik TERGUGAT yang terletak di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 17 sesuai dengan gambar situasi No. 137 tertanggal 23 Januari 1996 atas nama TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|