Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Sby Bedi Setiawan Al Fahmi, SH., M.Kn., M.H. 1.M. HILLALUDIN
2.ENDY HERMAWAN
3.ROSIDAH
4.ALVINA ROSE TALITHA HERMAWAN
5.ABITAMA RAMADHAN NANDIVA
6.TANDINA SUKARNO PUTRI
7.HJ. SISILIANA, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bedi Setiawan Al Fahmi, SH., M.Kn., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lisa Pardani, SHI., CM.Bedi Setiawan Al Fahmi, SH., M.Kn., M.H.
Tergugat
NoNama
1M. HILLALUDIN
2ENDY HERMAWAN
3ROSIDAH
4ALVINA ROSE TALITHA HERMAWAN
5ABITAMA RAMADHAN NANDIVA
6TANDINA SUKARNO PUTRI
7HJ. SISILIANA, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RIBBECK LAW CHARTERED
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dan terhadap seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara Tanggung Renteng untuk membayar uang honorarium jasa hukum kepada Penggugat sebesar Rp.2.483.432.947,2 (dua milyar empatratus delapanpuluh tiga juta empatratus tiga puluh dua ribu sembilanratus empatpuluh tujuh koma dua rupiah) kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dijatuhkan dengan rincian kewajiban masing-masing sebagai berikut:
  5. Tergugat V: 3% (tiga persen) dari Rp. 37.047.196.480; (tigapuluh tujuh milyar empatpuluh tujuh juta seratus sembilanpuluh enam ribu empatratus delapanpuluh rupiah) yakni Rp.1.111.415.894,4; (satu milyar seratus sebelas juta empatratus limabelas ribu delapanpuluh sembilanpuluh empat koma empat rupiah);
  6. Tergugat VI: 3% (tiga persen) dari Rp.27.133.901.760; (duapuluh tujuh milyar seratus tigapuluh tiga juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus enampuluh rupiah) yakni Rp. 814.017.052,8;- (delapan ratus empat belas juta tujuh belas ribu lima puluh dua koma delapan rupiah);
  7. Tergugat VII: Rp.700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah) atau senilai 2x (dua kali) biaya ongkos berangkat haji Furoda.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;-
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas denda keterlambatan pembayaran apabila tidak dengan segera melaksanakan isi putusan ini masing-masing Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat II sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dilaksanakan isi putusan ini;-
  10. Menyatakan isi putusan dalam perkara  a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbarr bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum banding, kasasi dan verzet maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad);-
  11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul selama proses pemeriksaan dalam perkara a quo;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak