Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
995/Pdt.G/2026/PN Sby HENCE SUTAN DOLI RONGGUR PANDINGINI SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 995/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENCE SUTAN DOLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabar Johnson Situmorang.SHHENCE SUTAN DOLI
Tergugat
NoNama
1RONGGUR PANDINGINI SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Warisan No. 25 Tanggal 14 Mei 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Bachtiar Hasan, SH., Notaris di Surabaya adalah sah secara hukum dan dinyatakan berlaku;
  3. Menetapkan :
  1. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 08346 yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang seluas 197 m2 atas nama Ronggur Pandingini Siregar;
  2. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 08345 yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang seluas 215 m2 atas nama Ronggur Pandingini Siregar;
  3. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 08344 yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang seluas 19 m2 atas nama Ronggur Pandingini Siregar;
  4. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 239 yang terletak di Kelurahan Pondok Udik, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor seluas 2.040 m2 atas nama Ronggur Pandingini Siregar;
  5. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 242 yang terletak di Kelurahan Pondok Udik, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor seluas 9.396 m2 atas nama Ronggur Pandingini Siregar;
  6. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 385 yang terletak di Kelurahan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik seluas 459 m2 atas nama Ronggur Pandingini Siregar;

Merupakan harta peninggalan dari M.D. Siregar.

  1. Menetapkan ketentuan pembagian waris sesuai dengan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Warisan No. 25 Tanggal 14 Mei 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Bachtiar Hasan, SH., Notaris di Surabaya.
  2. Menyatakan semua biaya-biaya yang ditimbulkan sesuai peralihan hak tanah atas nama Ronggur Pandingini Siregar merupakan tanggung jawab penerima peralihan ha katas tanah aquo sesuai dengan ketentuan kesepakatan para ahli waris no.
  3. Menyatakan bahwa peralihan hak yang dilakukan oleh MD Siregar atas tanah dan bangunan atas nama Ronggur Pandingini Siregar yang terletak di Driyorejo Gresik semasa Pewaris masih hidup diproses peralihan haknya kepada Gereja HKBP Driyorejo/
  4. Menyatakan segala sesuatu terkait dengan biaya-biaya tersebut merupakan tanggung jawab Tergugat dikarena atas nama tergugat yang sesuaiĀ  Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Warisan No. 25 Tanggal 14 Mei 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Bachtiar Hasan, SH., Notaris di Surabaya Membenankan biaya perkara ini sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak