| Dakwaan | 
				Pertama :  
------ Bahwa ia terdakwa ARIL DWI MAULANA BIN SUYANTO, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus di tahun 2025, tepatnya di pinggir jalan raya dekat FLY OVER Jl. Raya Waru Kab. Sidoarjo, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP PN Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I "  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut : -------  
 - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi Sdr. Betran (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setelah terjadi kesepakatan, terdakwa diberi lokasi / sherelok dan foto pengambilan Narkotika jenis sabu oleh Sdr. Betran melalui WhatsApp, kemudian terdakwa mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu tersebut di Pinggir jalan raya dekat FLY OVERJl. Raya Waru Kab. Sidoarjo dan terdakwa mendapatkan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa untuk terdakwa pecah / bagi menjadi beberapa bungkus untuk terdakwa jual kembali secara ecer;
 
 - Bahwa setelah Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 10 (sepuluh) bungkus, dengan rincian 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat ±1 (satu) gram yang terdakwa jual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,5 gram yang terdakwa jual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkusnya, dan dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
 
 - Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib teatnya di rumah Jl. Balas Klumrik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, saksi Rangga inileh Sukartono, saksi Ridho Arbiyanto dan saksi Purnomo Sujito Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi  dari masyarakat  tepatnya di rumah Jl. Balas Klumrik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya telah melakukan penangkaan sering dijadikan sebagai tempat  transaksi narkotika jenis sabu-sabu,  mendapat informasi tersebut lalu saksi Rangga inileh Sukartono, saksi Ridho Arbiyanto dan saksi Purnomo Sujito bersama Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya di rumah di Jl. Balas Klumprik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti diantaranya :
 
 
 -  9 (sembilan) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat total ±1,473 gram, dengan berat masing-masing :
 
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,603 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,414 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,084 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,072 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,063 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,035 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,071 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,062 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,069 gram;
 
 
 - 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y175 warna hitam beserta simcardnya
 
 - 1 (satu) skrop dari sedotan warna hitam;
 
 - 1 (satu) buah botol kecil warna hitam;
 
 
Dan saat di tanya akan kepemilikan barang-barang tersebut diakui milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut; 
 - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menea Narkotika jenis golongan I.
 
 - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 07748 / NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 01 September 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
 
 
 - 24903 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,603 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 - 24904 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,414 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24905 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,084 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24906 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,072 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24907 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,0,63 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24908 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,035 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24909 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,071 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24910 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,062 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24911 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,069 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
 
 
  
  ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- 
  
  
Atau 
Kedua 
------ Bahwa ia terdakwa ARIL DWI MAULANA BIN SUYANTO, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus di tahun 2025 tepatnya tepatnya di rumah di Jl. Balas Klumprik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------- 
 - Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib teatnya di rumah Jl. Balas Klumrik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, saksi Rangga inileh Sukartono, saksi Ridho Arbiyanto dan saksi Purnomo Sujito Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi  dari masyarakat  tepatnya di rumah Jl. Balas Klumrik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya telah melakukan penangkaan sering dijadikan sebagai tempat  transaksi narkotika jenis sabu-sabu,  mendapat informasi tersebut lalu saksi Rangga inileh Sukartono, saksi Ridho Arbiyanto dan saksi Purnomo Sujito bersama Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya di rumah di Jl. Balas Klumprik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti diantaranya:
 
 
 - 9 (sembilan) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat total ±1,473 gram, dengan berat masing-masing :
 
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,603 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,414 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,084 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,072 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,063 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,035 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,071 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,062 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,069 gram;
 
 
 - 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y175 warna hitam beserta simcardnya
 
 - 1 (satu) skrop dari sedotan warna hitam;
 
 - 1 (satu) buah botol kecil warna hitam;
 
 
Dan saat di tanya akan kepemilikan barang-barang tersebut diakui milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut; 
 - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menea Narkotika jenis golongan I.
 
 - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01882 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
 
 
 - 04525 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,397 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 - 04526 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,014 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 - 04527 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 - 04528 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,162 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 - 04529/ 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,085 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
 
 - 02544 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,072 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
  
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- 
Pertama :  
------ Bahwa ia terdakwa ARIL DWI MAULANA BIN SUYANTO, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus di tahun 2025, tepatnya di pinggir jalan raya dekat FLY OVER Jl. Raya Waru Kab. Sidoarjo, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP PN Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I "  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut : -------  
 - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi Sdr. Betran (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setelah terjadi kesepakatan, terdakwa diberi lokasi / sherelok dan foto pengambilan Narkotika jenis sabu oleh Sdr. Betran melalui WhatsApp, kemudian terdakwa mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu tersebut di Pinggir jalan raya dekat FLY OVERJl. Raya Waru Kab. Sidoarjo dan terdakwa mendapatkan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa untuk terdakwa pecah / bagi menjadi beberapa bungkus untuk terdakwa jual kembali secara ecer;
 
 - Bahwa setelah Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 10 (sepuluh) bungkus, dengan rincian 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat ±1 (satu) gram yang terdakwa jual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,5 gram yang terdakwa jual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkusnya, dan dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
 
 - Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib teatnya di rumah Jl. Balas Klumrik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, saksi Rangga inileh Sukartono, saksi Ridho Arbiyanto dan saksi Purnomo Sujito Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi  dari masyarakat  tepatnya di rumah Jl. Balas Klumrik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya telah melakukan penangkaan sering dijadikan sebagai tempat  transaksi narkotika jenis sabu-sabu,  mendapat informasi tersebut lalu saksi Rangga inileh Sukartono, saksi Ridho Arbiyanto dan saksi Purnomo Sujito bersama Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya di rumah di Jl. Balas Klumprik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti diantaranya :
 
 
 -  9 (sembilan) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat total ±1,473 gram, dengan berat masing-masing :
 
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,603 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,414 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,084 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,072 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,063 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,035 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,071 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,062 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,069 gram;
 
 
 - 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y175 warna hitam beserta simcardnya
 
 - 1 (satu) skrop dari sedotan warna hitam;
 
 - 1 (satu) buah botol kecil warna hitam;
 
 
Dan saat di tanya akan kepemilikan barang-barang tersebut diakui milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut; 
 - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menea Narkotika jenis golongan I.
 
 - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 07748 / NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 01 September 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
 
 
 - 24903 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,603 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 - 24904 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,414 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24905 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,084 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24906 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,072 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24907 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,0,63 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24908 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,035 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24909 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,071 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24910 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,062 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - 24911 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,069 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
 
 
  
  ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- 
  
  
Atau 
Kedua 
------ Bahwa ia terdakwa ARIL DWI MAULANA BIN SUYANTO, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus di tahun 2025 tepatnya tepatnya di rumah di Jl. Balas Klumprik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------- 
 - Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib teatnya di rumah Jl. Balas Klumrik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, saksi Rangga inileh Sukartono, saksi Ridho Arbiyanto dan saksi Purnomo Sujito Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi  dari masyarakat  tepatnya di rumah Jl. Balas Klumrik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya telah melakukan penangkaan sering dijadikan sebagai tempat  transaksi narkotika jenis sabu-sabu,  mendapat informasi tersebut lalu saksi Rangga inileh Sukartono, saksi Ridho Arbiyanto dan saksi Purnomo Sujito bersama Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya di rumah di Jl. Balas Klumprik Rt.04 Rw.02 No.43 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti diantaranya:
 
 
 - 9 (sembilan) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat total ±1,473 gram, dengan berat masing-masing :
 
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,603 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,414 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,084 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,072 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,063 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,035 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,071 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,062 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plestik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,069 gram;
 
 
 - 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y175 warna hitam beserta simcardnya
 
 - 1 (satu) skrop dari sedotan warna hitam;
 
 - 1 (satu) buah botol kecil warna hitam;
 
 
Dan saat di tanya akan kepemilikan barang-barang tersebut diakui milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut; 
 - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menea Narkotika jenis golongan I.
 
 - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01882 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
 
 
 - 04525 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,397 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 - 04526 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,014 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 - 04527 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 - 04528 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,162 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 - 04529/ 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,085 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
 
 - 02544 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,072 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
  
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------  |