Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1605/Pid.B/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. ZIZAN SASTRA WANDI BIN MARDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1605/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3908/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIZAN SASTRA WANDI BIN MARDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

 

Dakwaan

PERTAMA

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa ZIZAN SASTRA WANDI BIN MARDIANTO pada hari Kamis  tanggal 08 Mei 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pedestrian Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ZIZAN SASTRA WANDI BIN MARDIANTO pada hari Kamis  tanggal 08 Mei 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pedestrian Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 terdakwa mengakses situs KOIN404.COM kemudian terdakwa memasukkan username zizan33 dan password zizan2005 dan login keakun judi milik Terdakwa setelah itu terdakwa memasukan deposit uang dengan nominal Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa mentransfer melalui aplikasi Livin Mandiri dengan nomor 1460019643134 atas nama Zizan Sastra Wandi ke nomor rekening yang tertera di situs, setelah itu terdakwa memilih permainan slot lalu memilih permainan “Mahjong” setelah itu terdakwa memasukkan nominal uang taruhan yaitu berkisar antara Rp 400 hingga Rp 800 setiap putaran, setelah itu terdakwa menunggu permainan berlangsung. Terdakwa dinyatakan menang apabila ada minimal 3(tiga) gambar atau lebih gambar yang sama berjajar secara horizontal pada satu kolom, dan uang kemenangan akan masuk secara otomatis kea kun terdakwa dan apabila Terdakwa akan melakukan penarikan maka Terdakwa menekan tombol Withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan diambil maka nominal tersebut akan otomatis masuk ke rekening Mandiri nomor 1460019643134 atas nama Zizan Sastra Wandi yang telah Terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah memainkan permainan judi ini sejak kurang lebih selama 5(lima) bulan dan uang kemenangan Terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 bertempat di Pedestrian Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh Saksi Hadi Iswanto dan Saksi Agus Subandi yang merupakan anggota kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Infinix Smart Pro warna biru yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi slot yang dimainkan oleh Terdakwa termasuk riwayat deposit uang taruhan yang terdakwa transfer untuk memainkan permainan judi, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya