| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | Tan Tanty Juliani | Yusup Widya Laimena | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Pendaftar Pertama di Indonesia atas Merek “dBQ”, Kelas 09, Daftar Nomor IDM000333061, dengan tanggal pendaftaran 04 November 2011 yang telah diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan tanggal 04 Agustus 2030;
3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik hak ekslusif yang berhak untuk menggunakan Merek “dBQ”, Kelas 09, di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
4. Menyatakan Merek “dBQ + Logo”, Kelas 09, Daftar Nomor: IDM001220181, dengan tanggal pendaftaran 03 Oktober 2024 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan Merek “dBQ”, Kelas 09, Daftar Nomor IDM000333061, dengan tanggal pendaftaran 04 November 2011atas nama Penggugat;
5. Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat dilandasi iktikad tidak baik, yakni Merek “dBQ + Logo”, Kelas 09, Daftar Nomor: IDM001220181, dengan tanggal pendaftaran 03 Oktober 2024 atas nama Tergugat;
6. Membatalkan pendaftaran Merek “dBQ + Logo”, Kelas 09, Daftar Nomor: IDM001220181, dengan tanggal pendaftaran 03 Oktober 2024 atas nama Tergugat, dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek yakni Merek “dBQ + Logo”, Kelas 09, Daftar Nomor: IDM001220181, dengan tanggal pendaftaran 03 Oktober 2024 atas nama Tergugat;
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk ikut serta tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
