Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.YUNUS SETIAWAN
2.HUMAIDI
3.SUGENG FATLILLAH
4.APRILLIEN SUKMAWATI
5.ALVIA REZA RIZKY
6.EKO AGUS PRIAMBODO
7.ANIK WAHYUNI
8.SELVI USROTUL HASANAH
9.RINI OFTA EKA MARTINI
10.ABDUL WAKIB
11.NURUL MAWADOTAN KHAROHMA
PT. Tri Mitra Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNUS SETIAWAN
2HUMAIDI
3SUGENG FATLILLAH
4APRILLIEN SUKMAWATI
5ALVIA REZA RIZKY
6EKO AGUS PRIAMBODO
7ANIK WAHYUNI
8SELVI USROTUL HASANAH
9RINI OFTA EKA MARTINI
10ABDUL WAKIB
11NURUL MAWADOTAN KHAROHMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.YUNUS SETIAWAN
2Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.HUMAIDI
3Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.SUGENG FATLILLAH
4Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.APRILLIEN SUKMAWATI
5Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.ALVIA REZA RIZKY
6Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.EKO AGUS PRIAMBODO
7Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.ANIK WAHYUNI
8Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.SELVI USROTUL HASANAH
9Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.RINI OFTA EKA MARTINI
10Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.ABDUL WAKIB
11Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H.NURUL MAWADOTAN KHAROHMA
Tergugat
NoNama
1PT. Tri Mitra Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak bulan 31 Januari 2025 sebagaimana yang ada dalam Anjuran No. 500.15.15.2/1569/108.4/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dikategorikan PHK karena permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Para Penggugat berdasarkan Pasal 36 huruf g angka 3  jo. Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak pesangon Para Penggugat dengan ketentuan pesangon sebagaimana Pasal 40 ayat (2), Penghargaan masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, total senilai Rp. 309.492.930 (tiga ratus sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)
  4. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak