| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | YUNUS SETIAWAN | | 2 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | HUMAIDI | | 3 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | SUGENG FATLILLAH | | 4 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | APRILLIEN SUKMAWATI | | 5 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | ALVIA REZA RIZKY | | 6 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | EKO AGUS PRIAMBODO | | 7 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | ANIK WAHYUNI | | 8 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | SELVI USROTUL HASANAH | | 9 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | RINI OFTA EKA MARTINI | | 10 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | ABDUL WAKIB | | 11 | Dwi Anggi Septiawan., S.H., M.H. | NURUL MAWADOTAN KHAROHMA |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak bulan 31 Januari 2025 sebagaimana yang ada dalam Anjuran No. 500.15.15.2/1569/108.4/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dikategorikan PHK karena permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Para Penggugat berdasarkan Pasal 36 huruf g angka 3 jo. Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak pesangon Para Penggugat dengan ketentuan pesangon sebagaimana Pasal 40 ayat (2), Penghargaan masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, total senilai Rp. 309.492.930 (tiga ratus sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
|