Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
963/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Susilowati
2.Patria Eka Yusticia
Handi Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 963/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 15 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susilowati
2Patria Eka Yusticia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anang Djatmiko.SHSusilowati
2Anang Djatmiko.SHPatria Eka Yusticia
Tergugat
NoNama
1Handi Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Laksmi Suryandari, S. H, Mkn
2Kepala Kantor ATR BPN Surabaya 2 Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat (HANDI WIJAYA) yang menguasai dan tidak mau menyerahkan obyek sertifikat SHM no 236/Kelurahan klampis ngasem telah dilakukan balek nama dari pemegang hak Kamsijah kepada pemegang hak atas nama HANDI WIJAYA  Sertifikat hak Milik no. 236/Kelurahan Klampisan ngasem tanpa ijin dari Penggugat I dan penggugat II yang dibantu oleh Notaris  PPAT Laksmi Suryandari, SH, MKn (Turut Tergugat I) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan HANDI WIJAYA (Tergugat) yang menyuruh pihak-pihak manapun lainnya untuk melakukan intimidasi , teror, pengusiran, pengosongan rumah secara paksa terhadap Para Penggugat sepanjang tidak ada perintah Pengadilan Negeri adalah Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menyatakan secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum  segala surat atau akte apapun namanya yang telah dibuat dan atau diterbitkan oleh Notaris dan PPAT Laksmi suryandari, SH, MKn (Turut Tergugat I) dengan cara-cara yang tidak baik dan halal yang dapat merubah status kepemilikan SHM no 236/Kelurahan Klampis ngasem  sehingga batal demi hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan barang berupa Sertifikat hak Milik no. 236/Kelurahan Klampis ngasem dahulu atas nama pemilik hak Kamsijah yang saat ini sudah berganti nama pemegang hak menjadi HANDI WIJAYA  kepada Para Penggugat secara seketika tanpa syarat dan jika perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil  sebagai berikut:

Materiil :

Bahwa atas Perbuatan HANDI WIJAYA (Tergugat I) yang telah menguasai untuk dimiliki Sertifikat hak Milik no 236/Kelurahan Klampis ngasem atas nama pemilik hak Kamsijah tanpa ijin  dan sudah berganti nama pemilik hak menjadi HANDI WIJAYA yang dibantu oleh Notaris PPAT laksmi suryandari,SH.MKn (Turut Tergugat I), maka Para Penggugat dirugikan atas tindakan dan perbuatan Para tergugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh  juta rupiah)

Imateriil :

Bahwa Penggugat merasa malu, cemas, takut, kecewa dan bingung atas perbuatan atau tindakan yang dilakukan secara langsung oleh HANDI WIJAYA (Tergugat),  dengan cara melakukan teror, intimidasi, memaksa mengosongkan rumah sejak tahun 2020 terhadap diri Penggugat II maka,  atas kecemasan dan ketakutan, malu serta menimbulkan psikis tersebut tidak ternilai harganya namun penggugat menentukan nilai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);

  1. Menghukum para Tergugat I, dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung rentang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat hak Milik no. 236/Kelurahan Klampis ngasem semula atas nama pemilik Kamsijah yang sudah berganti nama menjadi HANDI WIJAYA kepada Para Penggugat dan selama proses upaya hukum terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 236/ Kelurahan Klampis ngasem dan guna menjaga agar supaya perkara tersebut tidak iliusoir dan tidak dilakukan peralihan hak ke pihak lain, maka, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melalui Majelis Hakim yang menangani perkara ini dilakukan sebagai sita Jaminan (consevatoir Beslag) ;
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No 236/Kelurahan Klampis ngasem pemilik hak sebelumnya Kamsijah Yang sudah berubah nama pemilik hak atas nama HANDI WIJAYA dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum  atas dasar tidak mempunyai alas hak yang sah.
  4. Menyatakan bahwa shm no 236/Kelurahan Klampis ngasem dilakukan blokir oleh Badan Pertanahan Nasional II Kota Surabaya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap ( Incraht)
  5. Menyatakan secara Hukum Turut Tergugat II ( Badan Pertanahan Nasional II Kota Surabaya) tunduk atas putusan Majelis Hakim.
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya pengajuan banding,kasasi keberatan “ Uitvoerbaar bij Voorraad “.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak