| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 839/Pdt.G/2026/PN Sby | DESI NINASARI | PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 839/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat; 3. Menyatakan batal demi hukum semua sisa kewajiban pembayaran uang sebesar Rp Rp 46.595.510 (empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang timbul dari perikatan perjanjian kredit kepemilikan rumah atas nama debitor almarhumah Meidia Christine; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli sertipikat kepada Penggugat atas nama Meidia Christine yang terletak di Perum Graha Mutiara Indah Blok A2, No. 03, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kota Gresik; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
