Petitum |
- Menyatakan keseluruhan Akta Nomor 57 tertanggal 9 Februari 2016, Akta Nomor 108 tertanggal 12 Desember 2017, Akta Nomor 66 tertanggal 28 Februari 2019, Akta Nomor 24 tertanggal 18 Oktober 2020 dan Akta Nomor 73 tertanggal 30 Januari 2021, yang semuanya dibuat oleh dan di hadapan Tergugat I, adalah bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun;
- Menyatakan batal atau setidaknya tidak mengikat Keseluruhan Akta Nomor 57 tertanggal 9 Februari 2016, Akta Nomor 108 tertanggal 12 Desember 2017, Akta Nomor 66 tertanggal 28 Februari 2019, Akta Nomor 24 tertanggal 18 Oktober 2020 dan Akta Nomor 73 tertanggal 30 Januari 2021, yang semuanya dibuat oleh dan di hadapan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat II dan III untuk tidak lagi menggunakan dan memberlakukan keseluruhan Akta Nomor 57 tertanggal 9 Februari 2016, Akta Nomor 108 tertanggal 12 Desember 2017, Akta Nomor 66 tertanggal 28 Februari 2019, Akta Nomor 24 tertanggal 18 Oktober 2020 dan Akta Nomor 73 tertanggal 30 Januari 2021, yang semuanya dibuat oleh dan di hadapan Tergugat I
- Menghukum Tergugat III untuk melaksanakan kewajiban hukum yaitu memfasilitasi pembentukan PPPSRS di Satuan Rumah Susun Tunjungan Plaza 5;
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|