| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap (PKWTT) pada perusahaan Tergugat dengan masa kerja masing-masing antara 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 47 (empat puluh tujuh) tahun;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus kerena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses dengan total keseluruhan sebesar Rp 537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat CV. Sinar Kencana Jaya dan atau CV. Sinar Samudra, termasuk harta kekayaan/aset pribadi milik Bapak Minandar Setiawan selaku sekutu aktif/sekutu komplementer dan pemilik utama perusahaan Tergugat, baik yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun yang terdaftar atas nama pribadi, sepanjang berada dalam penguasaan Tergugat
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap kendaraan-kendaraan operasional perusahaan berdasarkan fotocopy STNK yang dimiliki dan diserahkan oleh Para Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|