| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PIHAK PELAWAN adalah PIHAK KETIGA yang beritikad baik dan mempunyai kepentingan hukum atas objek sengketa ;
- Menyatakan PELAWAN berhak mengajukan bantahan (Derden Verzet) ;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa atas rumah berdasarkan NIB No.: 12.01.000024215.0 (dh. SHM No. 143) an. Juli Sutanggo yang beralamatkan di Jl. Jambi, No. 15, RT003 RW005, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur tanggal 13 Mei 2024 antara PIHAK PELAWAN dengan PIHAK TERLAWAN I sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwasanya PELAWAN berhak untuk tetap menempati dan menjalankan sisa sewa kontrak atas Rumah berdasarkan NIB No.: 12.01.000024215.0 (dh. SHM No. 143) an. Juli Sutanggo yang beralamatkan di Jl. Jambi, No. 15, RT003 RW005, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur sesuai isi Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 13 Mei 2024;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi lelang atas objek sengketa berupa Rumah berdasarkan NIB No.: 12.01.000024215.0 (dh. SHM No. 143) an. Juli Sutanggo yang beralamatkan di Jl. Jambi, No. 15, RT003 RW005, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur tidak dapat dilaksanakan sepanjang masih mengabaikan hak sewa PELAWAN ;
- Memerintahkan agar pelaksanaan lelang eksekusi ditangguhkan sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Menghukum PIHAK PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara
- Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|