Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
755/Pdt.G/2025/PN Sby WINDA FEBRIANI, S.H.,M.Kn. Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 755/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINDA FEBRIANI, S.H.,M.Kn.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sandhi Wibisono SH MHWINDA FEBRIANI, S.H.,M.Kn.
Tergugat
NoNama
1Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Gresik, Kepolisian Daerah Jawa Timur. C.q. Kasatreskrim Kepolisian Resor Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap surat Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat sebagaimana Surat Nomor: UM.MKNW.JATIM.08.24-371, Perihal Jawaban atas permohonan foto copy minuta akta dari Turut Tergugat, tentang Majelis Pemeriksa MENYETUJUI permintaan pengambilan fotocopy Surat Keterangan;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap surat Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat sebagaimana Surat Nomor: UM.MKNW.JATIM.08.24-372, Perihal jawaban atas permohonan persetujuan pemanggilan Notaris, tentang Majelis MENYETUJUI permohonan pemanggilan Notaris Winda Febriani, S.H., M.Kn.,untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap surat-surat Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat, yaitu:
  1. Surat dari Tergugat nomor: UM.MKNW.JATIM.01.24-045 tanggal 26 Januari 2024 yang didasari atas permohonan dari Turut Tergugat (Surat Nomor: B/55/I/2024/Reskrim Tanggal 23 Januari 2024) perihal permohonan foto copy minuta akta;
  2. Surat dari Tergugat nomor: UM.MKNW.JATIM.02.24-057 tanggal 7 Februari 2024 yang didasari atas permohonan dari Turut Tergugat (Surat Nomor: B/55/I/2024/Reskrim Tanggal 23 Januari 2024) perihal permohonan foto copy minuta akta;
  3. 2 (dua) surat dari Tergugat yakni surat nomor: UM.MKNW.JATIM.02.24-115 tanggal 28 Februari 2024 didasari atas permohonan dari Turut Tergugat (Surat Nomor: B/120/II/2024/Reskrim tanggal 22 Februari 2024) perihal permohonan persetujuan pemanggilan saksi dan surat dengan nomor: UM.MKNW.JATIM.02.24-116 tanggal 28 Februari 2024 didasari atas permohonan dari Turut Tergugat (Surat Nomor: B/121/II/2024/Reskrim tanggal 22 Februari 2024) perihal permohonan fotocopy minuta akta;
  4. 2 (dua) surat dari Tergugat yaitu surat dengan nomor: UM.MKNW.JATIM.03.24-145 tanggal 19 Maret 2024 didasari atas permohonan dari Turut Tergugat (Surat Nomor: B/120/II/2024/Reskrim tanggal 22 Februari 2024) perihal permohonan persetujuan pemanggilan saksi dan surat dengan nomor: UM.MKNW.JATIM.02.24-146 tanggal 19 Maret 2024 didasari atas permohonan dari Turut Tergugat (Surat Nomor: B/121/II/2024/Reskrim tanggal 22 Februari 2024) perihal permohonan fotocopy minuta akta;
  5. 2 (dua) surat dari Tergugat yaitu dengan nomor: UM.MKNW.JATIM.07.24-340 tanggal 18 Juli 2024 didasari atas permohonan dari Turut Tergugat (Surat Nomor: B/426/VII/2024/Reskrim tanggal 5 Juli 2024 dengan status pemeriksaan penyidikan) perihal permohonan persetujuan pemanggilan saksi dan surat nomor: UM.MKNW.JATIM.07.24-339 Tanggal 18 Juli 2024 didasari atas permohonan dari Turut Tergugat (Surat Nomor: B/425/VII/2024/Reskrim tanggal 5 Juli 2024 dengan status pemeriksaan penyidikan) perihal permohonan fotocopy minuta akta;
  6. 2 (dua) buah surat panggilan yang ke-2 yaitu surat dengan nomor: UM.MKNW.JATIM.08.24-360 tanggal 2 Agustus 2024 didasari atas permohonan dari Turut Tergugat (Surat Nomor: B/425/VII/2024/Reskrim tanggal 5 Juli 2024) perihal permohonan foto copy minuta akta dan surat ke-2 dengan nomor: UM.MKNW.JATIM.08.24-361 tanggal 2 Agustus 2024 didasari atas permohonan dari Turut Tergugat (Surat Nomor: B/426/VII/2024/Reskrim Tanggal 5 Juli 2024) perihal permohonan persetujuan pemanggilan saksi;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yakni kerugian yang nyata diderita/dialami Penggugat dan kerugian immateriil yang seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai secara nyata dilaksanakan Tergugat;
  3. Menyatakan putusan dalam gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan perkara a quo dengan itikad baik;
  5. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat  untuk menghentikan upaya-upaya melakukan kriminalisasi terhadap Penggugat yang sedang menjalankan tugas dan jabatannya selaku Notaris yang dilindungi undang-undang dan segala bentuk usaha merusak kehormatan dan nama baik Penggugat beserta Akta Notaris yang dibuatnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak