![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 4968 / Eoh .2 / 08 /2025
a. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : ACHMAD TAUFIK Bin SAHID
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 26 Januari 1986
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Warugunung RT 05 RW 03 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : STM
b. Penahanan :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025
|
-
|
Perpanjangan oleh JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025
|
-
|
Penunut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025
|
- Dakwaan :
Bahwa terdakwa ACHMAD TAUFIK Bin SAHID pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di lahan kosong di bawah jembatan tol Jl. Mastrip Rumah susun (Rusun) Warugunung Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 Wib dan oada saat itu terdakwa sedang minum-minuman keras bersama dengan teman-teman terdakwa yaitu sdr BADRUN dan sdr YULIS di tempat kos sdr. BADRUN pada saat minum tersebut sdr. BADRUN bercerita kepada terdakwa pernah bertemu dengan saksi DIDIT DANY HERNAWAN dimana saksi DIDIT DANY HERMAWAN mengatakan kepada sdr BADRUN jika sikap terdakwa dianggap mentang-mentang / sok jagoan oleh saksi DIDIT DANY HERMAWAN mendengar cerita sdr. BADRUN tersebut terdakwa menjadi emosi dan kemudian pergi untuk menjemput saksi DIDIT DANY HERNAWAN dengan menggunakan sepeda motor Beat milik sdr BADRUN . Sebelum berangkat menjemput saksi DIDIT DANY HERNAWAN terdakwa sempat ke rumah mengambil pisau dapur kemudian terdakwa terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan di balik baju yang terdakwa pakai.
- Bahwa setelah sampai ditempat kos saksi DIDIT DANY HERNAWAN kemudian terdakwa mengajak saksi DIDIT DANY HERNAWAN keluar kos menuju ke lahan kosong di bawah jembatan tol Jl. Mastrip Rumah susun (Rusun) Warugunung Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Surabaya kemudian saksi DIDIT DANY HERNAWAN turun dari sepeda motor dan terdakwa mengatakan kepada saksi DIDIT DANY HERNAWAN “jadi orang jangan menjual omongan” dan setelah itu terdakwa langsung mengarahkan pisau kearah saksi DIDIT DANY HERNAWAN namun berhasil di tangkis oleh saksi DIDIT DANY HERNAWAN kemudian terdakwa menyerang kembali saksi DIDIT DANY HERMAWAN dengan pisau dan pada saat ditangkis pisau tersebut mengenai tangan kiri sehingga lengan kiri bagian dekat pergelangan tangan dari saksi DIDIT DANY HERNAWAN mengalami luka robek / sayat dan mengeluarkan darah.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 27 / KET / IV.6.AU / L / 2025 yang ditandatangani oleh dr. PRASILLIA RAMADHANI, Sp. FM selaku Dokter pada Instalansi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang yang diperoleh hasil Kesimpulan :
- Seorang laki-laki mengaku berusia dua puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang.
- Pada pemeriksaan:
- Luka iris pada lengan bawah kiri.
- Luka lecet pada lengan bawah kiri dan punggung ibu jari kaki kiri.
Kelainan 2a akibat kekerasan tajam
Kelainan 2b akibat kekerasan tumpul
-
- Luka tersebut di atas tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1 ) KUHP |