Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1672/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H MOCH. KAHFI ALFANDIPUTRA Bin TRIONO BAKTIAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1672/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4499/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. KAHFI ALFANDIPUTRA Bin TRIONO BAKTIAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. KAHFI ALFANDIPUTRA BIN TRIONO BAKTIAR (ALM) pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kedinding Lor 14, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, menjadikan turut serta permainan judi sebagai pencaharian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2025, Terdakwa membuat akun perjudian online pada situs WWW.BENATION77.COM dan membuat akun dengan User : mataikan18 dan Password : crazyboy97, dengan menggunakan sarana 1 (satu) Handphone Realme warna hitam. Setelah memiliki akun, kemudian Terdakwa melakukan deposit dengan cara Top Up dengan menggunakan QRIS di situs perjudian online tersebut, diantaranya:
      1. Pada tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 00.17 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 2. 472.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
      2. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.33 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 1.038.450,- (satu juta tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah)
      3. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.50 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. Rp. 2. 472.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
      4. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 17.03 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 1.978.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
      5. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 18.12 WIB, Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 3.956.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah)
      6. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.01 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
      7. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.42 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp.  2. 571.400,- (dua juta lima ratus tujuh puluh satu empat ratus rupiah)
      8. Pada tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 06.03 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 1.407.000,- (satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah)

Setelah Terdakwa berhasil melakukan deposit, kemudian memilih jenis permainan judi Slot Mahyong Play dan memasang taruhan dengan jumlah Rp. 400 rupiah. Selanjutnya Terdakwa menekan tombol tengah. Apabila withdraw Terdakwa berhenti dalam posisi menang maka secara otomatis akan masuk ke dalam rekening situs WWW.BENATION77.COM, namun apabila kalah akan langsung diambil bandar secara otomatis;

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di Kedinding Lor 14, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan riwayat permainan judi online dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) Handphone Realme warna hitam milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi Slot Mahyong Play di situs website WWW.BENATION77.COM dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP. ----------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. KAHFI ALFANDIPUTRA BIN TRIONO BAKTIAR (ALM) pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kedinding Lor 14, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2025, Terdakwa membuat akun perjudian online pada situs WWW.BENATION77.COM dan membuat akun dengan User : mataikan18 dan Password : crazyboy97, dengan menggunakan sarana 1 (satu) Handphone Realme warna hitam. Setelah memiliki akun, kemudian Terdakwa melakukan deposit dengan cara Top Up dengan menggunakan QRIS di situs perjudian online tersebut, diantaranya:
      1. Pada tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 00.17 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 2. 472.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
      2. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.33 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 1.038.450,- (satu juta tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah)
      3. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.50 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. Rp. 2. 472.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
      4. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 17.03 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 1.978.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
      5. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 18.12 WIB, Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 3.956.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah)
      6. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.01 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
      7. Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.42 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp.  2. 571.400,- (dua juta lima ratus tujuh puluh satu empat ratus rupiah)
      8. Pada tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 06.03 WIB Terdakwa mendepositkan sebesar Rp. 1.407.000,- (satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah)

Setelah Terdakwa berhasil melakukan deposit, kemudian memilih jenis permainan judi Slot Mahyong Play dan memasang taruhan dengan jumlah Rp. 400 rupiah. Selanjutnya Terdakwa menekan tombol tengah. Apabila withdraw Terdakwa berhenti dalam posisi menang maka secara otomatis akan masuk ke dalam rekening situs WWW.BENATION77.COM, namun apabila kalah akan langsung diambil bandar secara otomatis;

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di Kedinding Lor 14, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan riwayat permainan judi online dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) Handphone Realme warna hitam milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi Slot Mahyong Play di situs website WWW.BENATION77.COM dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya