Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1659/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH 1.RUDI SETIAWAN Bin (Alm) SUBANDI.
2.IWAN SANTOSO Bin SUJADIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1659/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3861 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SETIAWAN Bin (Alm) SUBANDI.[Penahanan]
2IWAN SANTOSO Bin SUJADIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa RUDI SETIAWAN Bin (alm) SUBANDI    bersama-sama terdakwa  IWAN SANTOSO Bin Sdi JUJADIK   pada hari Kamis tanggal 15 April 2025 sekira pukul 03.30  Wib , atau setidak-tidaknya  pada bulan April  2025 bertempat atau setidak-tidaknya Tahun 2025   di Jalan Medokan Semampir Timur I  Nomor 25 Sukolilo Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatulain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang dan mengadili , "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,  dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya  atau tiada dengan kemaunnya  yang berhak,  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu “  perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Berawal pada hari  Kamis tanggal 15 April 2025 terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi mendatangi rumah terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik di jalan Kedung Baruk  Gang Makam Nomr 67 Rungkut Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi bersama  terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik  menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna putih hitam  keluar rumah hendak mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil namun ditengah perjalanan ketika melintas  di Jalan Medokan Semampir Timur I  Nomor 25 Sukolilo Kota Surabaya  melihat sepeda motor Honda Vario  Nomor Polisi L-2447-BL didepan kos-kosan  yang sedang tidak di kunci setir lalu sekitar pukul 03.30 Wib terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi menyuruh  terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik untuk putar balik dan mendekati sasaran, kemudian terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi turun dari sepeda Yamaha Vega tampa plat nomor warna putih hitam sedangkan terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik duduk diatas sepeda motor dalam keadaan mesin tetap hidup, setelah terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi berhasil membawa sepeda motor Honda Vario  Nomor Polisi L-2447-BL dari tempat yag terparkir kemudian  terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi duduk diatas jok sepeda motor Honda Vario   Nomor Polisi L-2447-BL lalu didorong oleh terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik dari belakang engan menggunakan kaki  menuju rumah terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi  di Jalan Ngagel Timur 5 Nomor 106Gubeng Surabaya
  • Bahwa sepeda Honda Vario   Nomor Polisi L-2447-BL oleh terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi bersama  terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik di jual kepada saksi Andri Setyo Bakti  pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib di pasarPuspo Agro Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupatn Sidoarjo namun uangnya belum dibayar saksi Andri Setyo Bakti
  • Akibat perbuatan terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi dan  terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik  saksi Lasmini mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

----------Perbuatan terdakwa  Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi dan  terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik   sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4,  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya