Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1671/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. INDRA WAHYUDI BIN KARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1671/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4565/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA WAHYUDI BIN KARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia Terdakwa INDRA WAHYUDI BIN KARNO pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl Petukangan No. 24 Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 17.00 WIB, saat Saksi MOHAMMAD NABIL yang sedang mengadakan acara Tahlil mengambil sebuah Bangku Panjang di depan warung Milik Terdakwa INDRA WAHYUDI BIN KARNO untuk menutup jalan agar tidak ada kendaraan yang lewat. Selang 10 Menit kondisi jalan masih banyak motor yang lewat, kemudian di cek oleh Saksi MOHAMMAD NABIL yang ternyata bangku sudah kembali ke posisi semula yakni di depan warung Terdakwa dan sedang ada Terdakwa INDRA WAHYUDI BIN KARNO yang mengawasi dari depan warungnya. Terdakwa INDRA WAHYUDI BIN KARNO dan Saksi MOHAMMAD NABIL kemudian Cek Cok karena Terdakwa merasa Saksi MOHAMMAD NABIL tidak ijin terlebih dahulu dan Saksi MOHAMMAD NABIL juga Sempat dipukul 2 (dua) kali mengenai dagu dan segera dilerai oleh warga Sekitar.
  • Bahwa benar Terdakwa INDRA WAHYUDI BIN KARNO masih tidak terima dengan Saksi MOHAMMAD NABIL kemudian mengambil sebuah Pisau Dapur dengan panjang + 30 cm menuju kerumah Saksi MOHAMMAD NABIl dengan tujuan mencarinya, akan tetapi Terdakwa INDRA WAHYUDI BIN KARNO tidak menemukan Saksi MOHAMMAD NABIL. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berusaha meredakan emosi Terdakwa INDRA WAHYUDI BIN KARNO dan mengamankan Terdakwa serta pisau yang dibawanya ke warung milik Terdakwa.
  • Bahwa benar kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi AGUNG TRI WIBOWO dan ZANU PRASETYA selaku anggota kepolisian dari Polsek Semampir dan segera diamankan Ke Kantor Kepolisian Sektor Semampir.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menguasai sesuatu senjata penikam, atau penusuk berupa 1 (Satu) buah pisau dapur sepanjang + 30 Cm, dilakukan tanpa ijin dan tidak berhubungan untuk mendukung pekerjaan sehari-hari.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya