Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa TRAWI bin (alm) KEMAN selaku Kepala Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo yang menjabat sejak 9 September 2015 sampai 9 September 2021 (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/502/426.12/2015, tanggal 9 september 2015 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo), pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi di Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak akuntabel dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Kalidandan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 atau tidak tercapainya sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi masyarakat Desa Kalidandan atas pekerjaan fisik dan non fisik dimana terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan di Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, dan selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur (BPKP Perwakilan Jatim) Nomor: PE.03.03/SR-1060/PW13/5/2022, tanggal 30 Desember 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, ditemukan Kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.016.683.012,28 (satu miliar enam belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua belas rupiah dua puluh delapan sen). Bahwa perbuatan Terdakwa TRAWI bin (alm) KEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa TRAWI bin (alm) KEMAN selaku Kepala Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo yang menjabat sejak 9 September 2015 sampai 9 September 2021 (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/502/426.12/2015, tanggal 9 september 2015 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo), pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi di Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak akuntabel dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Kalidandan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 atau tidak tercapainya sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi masyarakat Desa Kalidandan atas pekerjaan fisik dan non fisik dimana terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan di Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, dan selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur (BPKP Perwakilan Jatim) Nomor : PE.03.03/SR-1060/PW13/5/2022, tanggal 30 Desember 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, ditemukan Kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.016.683.012,28 (satu miliar enam belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua belas rupiah dua puluh delapan sen). Bahwa perbuatan Terdakwa TRAWI bin (alm) KEMAN Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|