INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1029/Pdt.G/2026/PN Sby | 1.Darmini 6.Sutarno 7.Nur Ani 8.Nuranah 9.Darmawan 10.Adi Purna |
6.Arif Wahyudi 7.Noor Hidayat Dwisahapriat Soeksmono 8.Kantor Kecamatan Rungkut 9.Kantor Kelurahan Gunung Anyar Tambak 10.Kantor Pertanahan Kota Surabaya II |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1029/Pdt.G/2026/PN Sby | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah/berhak atas objek tanah sengketa.
3. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat sah dan mengikat;
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan jual beli dengan Alm. Basuki Subianto merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000.0000,- (dua miliar rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian Immateriil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah);
7. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Jual Beli (AJB) beserta turunannya antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Alm. Basuki Subianto, sebagai berikut :
5.1. Akta Jual Beli (AJB) nomor : 09/2004, beserta turunnya yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 1855 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya;
5.2. Akta Jual Beli (AJB) nomor : 97/2004, beserta turunnya yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 1958 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan semua aset tanah dan bangunan, sebagai berikut :
6.1. Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 1855 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya, dengan tanda-tanda batas : Tembok dan Tugu;
6.2. Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 1958 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya, dengan dengan tanda-tanda batas : Tugu-Tugu;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap sejak keputusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya;
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta/ uitvoerbaar bij voorrad walaupun ada verzet, banding, dan kasasi;
9. Memerintahkan kepada Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Atau, Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Maka Para Penggugat Memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum serta ketentuan yang berlaku/layaknya peradilan yang baik (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
